Mohon tunggu...
Denny A
Denny A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Universitas Airlangga, saya memiliki hobi olahraga dan otomotif, saya suka belajar ekonomi, sejarah yang tidak ada habisnya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Gadai, Fidusia, dan Hipotek Lebih Mendalam

21 Juni 2024   09:04 Diperbarui: 21 Juni 2024   09:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum membahas lebih dalam mengenai Gadai, Fidusia, dan Hipotek, disini akan dijelaskan mengenai Jaminan Kebendaan Utang. Apa itu? Jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya. Apabila debitur wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) atas utangnya, objek jaminan tidak dapat dimiliki oleh kreditur, karena lembaga jaminan bukan bertujuan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang.

Berikut jenis dan contoh Jaminan Kebendaan Utang antaran lain:

  • Gadai

Ketentuan gadai diatur dalam Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUH Perdata. Benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang (kreditur) atau pihak yang disepakati. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut adalah barang yang akan ada di kemudian hari.

Singkatnya, dalam gadai, benda yang dapat digadaikan haruslah barang bergerak dan ada saat penjaminan dilakukan, misalnya perhiasan yang dimiliki, kepingan logam mulia, BPKB kendaraan bermotor, dan lainnya.

  • Fidusia

Pasal 1 angka 2 UU Fidusia mengatur benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Kemudian, kecuali jika diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi klaim asuransi dalam hal objek jaminan fidusia diasuransikan.

Patut dicatat, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Fidusia. Contoh objek yang dapat dijaminkan fidusia adalah kendaraan bermotor.

  • Hipotek

Dalam Pasal 1162 KUH Perdata, Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Penting untuk diluruskan bahwa praktik hipotek di Indonesia tidak sama dengan aturan permainan monopoli yang sering kita mainkan saat masih kecil. Saat ini, satu-satunya objeknya adalah kapal.

Mengapa hipotek rumah atau tanah tidak dapat dilakukan? Karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan hak tanggungan sejak adanya UU 4/1996.

Diterangkan Tri Widiyono bahwa Pasal 1162 KUH Perdata memberikan batasan tentang hipotek. Batasan tersebut adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, di mana kapal dengan bobot tujuh ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk contoh hipotek benda tidak bergerak.

Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah barang yang dapat dijaminkan pada saat Gadai harus barang bergerak dan barang yang dijaminkan harus ada saat proses penjaminan. Fidusia, barang yang dijaminkan adalah barang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak, jadi di fidusia ada 2 objek yang dijaminkan. Hipotek, barang yang menjadi jaminan adalah barang yang tidak bergerak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun