Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memaknai Kehadiran Penjabat Sementara Kepala Daerah Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024

27 September 2024   11:32 Diperbarui: 9 November 2024   18:16 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengukuhan 11 Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara | Sumber: sumutprov.go.id

Yang keempat, sebagai pemimpin sementara, Pjs Kepala Daerah memainkan peran transisional. Kepemimpinannya bukanlah untuk melakukan perubahan besar atau membuat kebijakan yang revolusioner, melainkan lebih untuk memastikan kesinambungan administrasi dan fungsi pemerintahan berjalan dengan baik. Pjs harus bisa memahami bahwa ia tidak berada di posisi tersebut untuk waktu yang lama, sehingga fokus utamanya adalah menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya tanpa mengganggu proses politik yang sedang berlangsung.

Yang kelima, keberadaan Pjs Kepala Daerah dapat mempengaruhi persepsi publik. Netralitas pemerintah yang terjaga baik selama tahapan Pilkada akan meningkatkan public trust.  Jika Pjs terlihat tidak memihak, masyarakat cenderung akan lebih percaya bahwa Pilkada akan berjalan dengan adil. Namun, jika Pjs terlihat condong kepada salah satu pihak, hal ini bisa memicu protes dan menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Oleh karena itu, Pjs harus mampu menunjukkan integritas, transparansi, dan profesionalisme selama menjalankan tugasnya.

Kendati peran Pjs Kepala Daerah sangat penting, kehadirannya tidak jarang terbentur pada sejumlah tantangan dalam menjalankan tugasnya. Salah satu tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara menjadi pejabat yang netral dengan berbagai tekanan politik dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam Pilkada. Selain itu, Pjs sering kali dihadapkan pada keterbatasan waktu untuk memahami kondisi daerah yang dipimpinnya karena masa jabatannya yang relatif singkat. Di sisi lain, ada skeptisme atas peran Pjs yang disaat bersamaan menjalankan tugas-tugas Pjs tanpa mengabaikan tugas utama sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi atau Lembaga Kementerian.

Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinannya tidak bertentangan dengan kebijakan strategis yang sudah dicanangkan oleh Kepala Daerah definitif sebelumnya, atau calon Kepala Daerah yang terpilih nantinya. Oleh karena itu, Pjs Kepala Daerah dituntut untuk cermat dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dan pelaksanaan program-program prioritas. Meskipun kehadirannya dapat terbentur pada sejumlah tantangan, namun peran Pjs harus dimaknai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun