Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memaknai Kehadiran Penjabat Sementara Kepala Daerah Selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024

27 September 2024   11:32 Diperbarui: 9 November 2024   18:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengukuhan 11 Penjabat Sementara Bupati dan Walikota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara | Sumber: sumutprov.go.id

 

Aula Tengku Rizal Nurdin yang berada di Kompleks Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara tampak mulai ramai sore itu. Jam di dinding belum menunjukkan pukul 15.00 WIB. Beberapa orang Pegawai berpakaian dinas hilir mudik. Sebagian lagi mengarahkan tamu yang mulai berdatangan. Tamu-tamu tersebut ada yang mengenakan jas, berjalan beriring dengan istri yang mengenakan kebaya. Ada juga yang datang dengan seragam kedinasan instansi masing-masing. Mereka diarahkan untuk memasuki Aula dan duduk di tempat yang telah disediakan.

Di atas panggung, sebuah baliho besar dengan warna merah putih bertuliskan  "Pengukuhan Penjabat Sementara dan Penyerahan Surat Pelaksana Tugas Bupati dan Walikota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara", terpampang menutup area belakang panggung.

Suara pembawa acara terdengar lantang tanda acara dimulai. Tak berselang lama, seluruh tamu, undangan dan semua yang hadir berdiri dan serentak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Di sore yang cerah itu, tanggal 23 September 2024, Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, mengukuhkan sebelas orang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota serta menyerahkan enam Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pengukuhan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Dalam hitungan dua bulan kedepan, rakyat Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi bertajuk Pemilihan Kepala Daerah serentak atau yang lebih dikenal dengan akronim Pilkada serentak. Sebuah pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Sebagai informasi, Pilkada tersebut merupakan gelombang kelima pelaksanaan Pilkada bertagar serentak, yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015, 15 Februari 2017, 27 Juni 2018 dan 9 Desember 2020. Namun bedanya, empat gelombang Pilkada terdahulu bersifat transisional.

Pengukuhan Pjs Bupati atau Pjs Walikota terbentuk menjadi realita politik pemerintahan dan konsekuensi dari pelaksanaan Pilkada ala sistem pemerintahan di Indonesia yang seringkali menghadirkan kekosongan jabatan Bupati atau Walikota ketika incumbent atau petahana kembali mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon dalam Pilkada tersebut.

Kehadiran Pjs Kepala Daerah selama masa kampanye memiliki peran dan makna penting bagi stabilitas pemerintahan di daerah selama masa kampanye. Yang pertama adalah untuk menjaga netralitas aparatur pemerintahan daerah selama masa kampanye. Ketika petahana mencalonkan diri kembali, sangat dimungkinkan potensi terciptanya konflik kepentingan, seperti penggunaan sumber daya negara atau fasilitas pemerintah serta pengarahan sumber daya aparatur untuk kepentingan pribadi atau kelompok politik tertentu. Kehadiran seorang Pjs Kepala Daerah diharapkan dapat memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan tanpa memihak pada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.

Yang kedua, memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik selama masa kampanye. Pemerintah daerah harus tetap berfungsi dan melayani masyarakat secara optimal. Pjs Kepala Daerah bertanggung jawab memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh proses politik yang sedang berlangsung. Kehadirannya membantu menjaga stabilitas pemerintahan sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh adanya kekosongan kekuasaan atau perubahan prioritas pelayanan publik selama masa kampanye.

Yang ketiga, Pjs memiliki tanggung jawab dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerahnya. Termasuk menjalin dan menjaga koordinasi serta hubungan kemitraan Pemerintah Daerah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pjs dituntut aktif mencegah potensi pelanggaran Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam, atau intimidasi terhadap pemilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun