Sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta didaulat sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Â
Pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya. Sebelumnya PPKI merencanakan untuk bersidang pada tanggal 16 Agustus 1945 namun gagal karena adanya perbedaan pendapat antara golongan yang dinamakan golongan muda dan golongan tua mengenai kemerdekaan Indonesia.Â
Kaum muda ingin agar Indonesia secepatnya merdeka sedangkan kaum tua yang dimotori Ir. Soekarno cenderung mengikuti Jepang yang telah berjanji akan memerdekakan Indonesia. Kita kemudian mengenal peristiwa Rengas Dengklok dan esoknya Proklamasi dibacakan.Â
Otto Iskandardinata, salah seorang peserta sidang, mengusulkan supaya sidang PPKI menetapkan dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Tanpa melalui pemaparan visi, misi dan program terlebih dahulu. Usulan ini ternyata disetujui secara aklamasi dan menjadi salah satu dari tiga hasil sidang pertama PPKI.
Pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden melengkapi sistem pemerintahan yang dianut Indonesia pada awal kemerdekaan. Konstitusi yang turut ditetapkan pada sidang hari pertama PPKI yang kemudian disebut Undang - Undang Dasar 1945, mengatur bahwa Indonesia merupakan Negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensiil dimana Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.Â
Acara pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden yang begitu sederhana dan bermakna. Di dalam sidang yang dihadiri 27 orang anggota PPKI, seluruhnya sepakat secara aklamasi, yang mencerminkan sikap musyawarah untuk mufakat jauh lebih demokratis, efektif dan efisien dibandingkan dengan pola one man one vote ala pemilihan umum seperti yang kita lakukan di masa sekarang.Â
Selain itu, aura kenegarawanan dan leadership kedua founding fathers kita terpancar dan membuat para peserta sidang tanpa interupsi serentak menyetujui usulan Otto.Â
Tidak banyak perdebatan dalam sidang yang pertama itu. Barangkali masing-masing anggota yang hadir diberi hak dan ruang untuk berbicara, menyampaikan pendapat. Mungkin bisa dibayangkan bagaimana mengalirnya suasana sidang pertama PPKI tersebut.Â
Sampai saat ini kita belum membaca dan mendengar kesaksian bahwa ada keributan di sana, lempar kursi, dan mengucapkan kata makian. Atau barangkali terjadi interupsi yang bertubi-tubi sehingga sidang diskors dan microphone dimatikan seperti yang sudah biasa kita lihat dan saksikan.Â
Setelah mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, PPKI  merevisi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang merupakan rancangan Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dan telah disahkan oleh BPUPKI tanggal 22 Juni 1945. Penamaan Piagam Jakarta sendiri diusulkan oleh Moh. Yamin pada 10 Juli 1945, pada sidang kedua BPUPKI.Â
Ada yang menarik dalam upaya merevisi Piagam Jakarta khususnya terkait sila pertama. Terjadi perbedaan pendapat antara tokoh Islam dan tokoh Nasionalis.Â