Akhir-akhir ini banyak berita yang beredar mengeani wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA). Sebelumnya, WFA diperkenalkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dengan istilah yang berbeda yakni Flexible Work Arrangement (FWA). FWA sendiri merupakan alternatif pilihan yang dapat diberikan oleh sebuah instansi atau organisasi untuk menentukan jadwal dan tempat bekerja sehingga output atau hasil yang didapatkan lebih diunggulkan daripada prosedur kerja. Penelitian tentang sistem Flexible Work Arrangement (FWA) juga menunjukkan bahwa sistem kerja FWA berpengaruh pada peningkatan produktivitas karyawan, sehingga dapat meningkatkan keuntungan yang akan diperoleh organisasi. FWA dapat meningkatkan kepuasan kerja, komitmen organisasi, work life balance dan mendorong karyawan untuk memberikan produktifitas yang baik.
Penyesuaian sistem kerja baru selama pandemi memberikan dampak positif yaitu adanya percepatan transformasi digital baik dalam pemerintahan maupun masyarakat pada umumnya. United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 atas pengembangan dan pelaksanaan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hasil di tahun 2020 yang dirilis pada bulan Juli, menunjukkan kenaikan 19 peringkat dibandingkan tahun 2018 yang berada di urutan 107 dan urutan 116 di tahun 2016 (menpan.go.id, 9 Oktober 2020). Atas dasar keberhasilan tersebut, kebijakan WFA dinilai oleh Pemerintah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
 Usulan ini didasarkan pada system kerja yang telah kita adaptasi sebelumnya dalam menghadapi pandemic yakni system kerja Working from Office (WFO) -- Working from Home (WFH) yang dinilai berhasil). Pemberlakuan sistem kerja WFOWFH selama masa pandemi sendiri memperlihatkan bahwa ASN dan masyarakat yang dilayani terbukti cukup adaptif
Pemerintah sendiri beranggapan bahwa system kerja WFA akan lebih efisien dan efektif jika menelisik dari sisi waktu, anggaran, dan tempat. Namun, tentu saja kebijakan ini akan sangat dipertanyakan masyarakat. Meskipun penerapan sistem kerja WFA telah banyak diteliti efektivitasnya oleh para pakar, tetapi untuk penerapannya di Indonesia akan menghadapi tantangan
Tantangan tersebut dapat berupa wilayah geografis yang mana pemerataan kondisi di setiap daerah belum terjadi bahkan beberapa daerah masih termasuk ke dalam daerah tertinggal dan terluar. Tantangan lain dapat berupa struktur kepemimpinan yang mungkin masih konvensional apabila WFA diterapkan. Terakhir, sikap masyarakat. Sikap masyarakat tentu menjadi perhatian besar dalam pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini dikarenakan adanya persepsi dalam masyarakat yang menganggap bahwa kinerja ASN akan semakin tidak produktif dan mengganggu pelayanan publik apabila WFA diberlakukan.
Kebijakan WFA membutuhkan kajian yang komprehensif, mengingat kebijakan ini dapat mengubah pola dan tatanan penyelenggaraan pemerintahan. Melihat kondisi Indonesia, kebijakan WFA akan menghadapi tantangan seperti kondisi geografis, dan sikap  masyarakat. Oleh karena itu, butuh kesiapan pemerintah dalam hal infrastruktur digital, SDM, sumber data, organisasi dan prosedur kerja serta regulasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H