Selamat pagi,
Beberapa waktu yang lalu ada berita viral seorang guru nekad melakukan bundir akibat terjerat pinjol karena tidak kuat membayar bunga yang terus berkembang (apalagi kalau telat bayar) dan tekanan dari penagih utang yang mengintimidasi dan membuat depresi.
Pinjol alias pinjaman online memberikan kenikmatan dan musibah. Nikmatnya uang cepat dapat dalam waktu yang relatif singkat saat pengajuan, syarat mudah alias no ribet dan tanpa agunan. Biasanya kemudahan syarat ini diberikan oleh pinjol ilegal untuk menjerat mangsanya. Siapa yang gak tertarik minjam uang saat butuh dengan cara yang mudah.
Padahal sesudahnya penderitaan berkepanjangan siap menanti, mengapa?
Uang tidak diterima utuh
Peminjam tidak menerima secara utuh uang yang dipinjam. Misalnya pinjam Rp 1.000.000, maka uang yang diterima Rp 750.000 ( bunga 25%) , jadi bunga sudah diperlakukan dimuka.
Bunga Tinggi
Bunga di pinjol variatif, mulai dari 20-35% dan menggulung. Artinya jika si peminjam telat membayar maka bunga itu semakin tinggi nilainya
Tidak Dilindungi OJK
Pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga nasabah yang meminjam tidak mendapat perlindungan dari OJK. Dan pihak pinjol sesukanya membuat aturan main pada nasabahnya saat meminjam uang.