Kebijakan Pemakaian Jalan Tol
Hingga saat ini sepeda motor masih belum diizinkan atau pelarangan motor masuk tol masih berlaku dengan alasan keselamatan. Aturan pelarangan ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Disebutkan, jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.Â
Lebih lanjut, dalam Pasal 63 Ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjelaskan, bagi pengendara sepeda motor alias roda dua yang nekat melintasi jalan tol bisa dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara. Pun denda maksimal Rp 3 juta.
Teman-teman komunitas pengendara motor gede yang budiman, aku pun sangat menyukai gaya kalian lho ketika ada di jalan. Gagah betul nampaknya, tapi memang begitu sulit di Indonesia ini, bangsa yang berangkat dari budaya egaliter dan kolegial yang sama-sama berjuang dari jaman penjajahan, perjuangan kemerdekaan, hingga sekarang perjuangan yang lain tentu harus saling menghormati satu sama lain. Eksklusivisme masih jadi tantangan teman-teman.Â
Teman-teman mungkin juga paham, di jalan tol, yang menggunakan mobil juga bukan semuanya orang berduit macam teman-teman, yang bisa melakukan touring nan jauh dengan biaya yang tidak sedikit. Kadang kami pergi ini, dengan jarak yang dekat-dekat saja, yang penting anak senang, istri riang. Lumayan bisa putar-putar kota melihat jalan karena setiap hari sudah disibukkan dengan urusan perkantongan.Â
Ah teman-teman mogeku, yuk kita main bareng-bareng. Aku senang kalian memiliki barang indah itu, tapi mohon lah jangan kau menjadi temanku yang eksklusif. Banyak maumu, membuat kami pun pusing, hidup tak melulu soal keinginan, namun sesekali berbagi dan saling mengerti itu inti kebahagiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H