Mohon tunggu...
Laser Narindro
Laser Narindro Mohon Tunggu... Dosen - Tidak bisa menilai diri sendiri

Hanya menuliskan apa yang ada dipikiran dan mencoba menyambungkannya dengan data dan fakta yang ada.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Fakta Pengelolaan Kekayaan Sumber Daya Air Untuk Kehidupan

21 September 2019   04:04 Diperbarui: 4 Oktober 2019   00:46 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Jasa ekosistem hutan mendukung ketahanan air, energi dan pangan. Diadaptasi dari Millenium Ecosystem Assessment, 200518 19 20 Sumber : Global Canopy Programme

Memang beberapa Pemerintah Daerah telah berupaya untuk membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur untuk pengelolaan dan penggunaan air artetis bagi masyarakat akan tetapi pelaksanaan program tersebut masih LEMAH dalam pengawasannya di masyarakat yang menggunakan air artetis. 

Belum lagi air yang digunakan oleh manusia ini menciptakan limbah seperti limbah industri dan rumah tangga, akibat dari produksi yang terjadi dalam pabrik dan dibuang langsung ke kali atau sungai yang seharusnya masuk ke dalam kolam sanitasi (tempat penampungan limbah) terlebih dahulu akan tetapi karena tindak "KECURANGAN" beberapa perusahaan yang tidak membuat kolam sanitasi tersebut pada akhirnya limbah K2 tersebut langsung terbuang di sungai atau kali sehingga mencemari air sungai. Lalu ada juga limbah rumah tangga yang terjadi akibat ulah manusia (masyarakat) yang menggunakan zat kimia tidak ramah lingkungan yang tercampur pada air untuk penunjang hidup seperti untuk zat kimia pada sabun cuci pakaian, sabun cuci kendaraan, alat makan dan sabun cuci badan pun terbuang langsung ke saluran pembuangan air (got) dan diteruskan ke sungai atau kali tanpa adanya proses penyaringan terlebih dahulu. 

Idealnya dan harapan saya, mungkin suatu saat entah cepat atau lambat terdapat perusahaan untuk produksi zat kimia ramah lingkungan berupa sabun dan lain lain yang sudah menggunakan zat kimia yang ramah lingkungan sehingga pada saat air limbah rumah tangga tersebut dibuang maka minim untuk terjadi pencemaran air dan tidak merusak kandungan air yang terdapat dalam tanah.

Kembali kepada air layak konsumsi, faktanya keadaan pun berbanding terbalik dengan yang telah diamanahkan oleh Pasal 31 UUD 1945 tesebut. Dengan kata lain, terdapatnya pengelolaan air minum kemasan yang sudah berjalan selama ini, salah satunya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. 

Hampir semua elemen warga dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) seolah - olah terkesan untuk "tutup mata" dan "tutup telinga" dengan kebiasaan yang sudah terjadi selama ini dengan iming-iming berupa pemberian keuntungan material hasil penjualan produk, penyerapan tenaga kerja dan lain lain. 

Pada tahun 2017, saya memang pernah berkunjung ke salah satu desa di Kabupaten Klaten tersebut, tempat dimana produksi air mineral kemasan tersebut dijalankan selama ini. Memang perkembangan dan kemajuan daerah tersebut sangat masif, ditandai dengan menjamurnya tempat wisata yang berhubungan dengan air. Bahkan pada saat musim kemarau seperti saat ini pun beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah lainnya yang mengalami kekeringan dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan layak konsumsipun mengambil air tersebut pada daerah di Klaten tersebut. 

Memang keistimewaan yang diberikan oleh Allah SWT berupa anugrah bonus demografi pada daerah tersebut berupa melimpah ruahnya pasokan air artetis yang bersih dan layak konsumsi sehingga air tersebut dapat dimanfaatkan untuk wisata air, irigasi untuk area persawahan selain untuk penunjang kehidupan. Itu belum termasuk yang digunakan untuk produksi air mineral kemasan yang di produksi pada pabrik yang terdapat di aera tersebut. 

Untuk masing - masing desa sekitar pabrik yang menjadi sumber mata air air kemasan tersebut, memang mendapatkan pemasukan berupa pemberian keuntungan dan dijadikan berupa Anggaran Pemasukan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar 1 % dari jumlah pemasukan perusahaan diluar Anggaran Dana Desa yang didapatkan dari Pemerintah Pusat yaitu sekitar +- 5 - 10 Miliyar per tahun kalau saya tidak lupa. 

Coba bayangkan itu hanya 1 % nya saja, berarti kebayang dong berapa jumlah total pemasukan dan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan pengolahan air kemasan tersebut tiap tahunnya. 

Coba deh, mari sejenak kita bayangkan bahwa hidup kita tanpa air layak pakai dan konsumsi. Apakah kita masih dapat bertahan hidup ? Ketika cadangan layak pakai dan konsumsi yang ebrsumber dari sungai dan air artetis sudah menipis dan habis, lalu kita akan menggunakan air layak pakai dan konsumsi yang dikelola oleh pihak perusahaan luar negeri. 

Bukan tidak mungkin kebutuhan pokok berupa air minum yang harusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat berubah menjadi barang komersil (berbayar) dan tidak lagi sesuai dengan amanah pada Pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk kesejahteraan rakyat dikarenakan TIDAK dikelola oleh pihak Pemerintah Pusat maupun Daerah. Bukan tidak mungkin, ke depannya kita harus mandi, mencuci dan minum dengan menggunakan "Air Minum Kemasan" dan "HARUS BERBAYAR (Komersil)". Terbayang tidak, berapa rupiah yang akan kita "BUANG" hanya untuk membeli air layak pakai dan konsumsi dan menjadi sumber kekayaan Perusahaan Kapitalis dan baik dari dalam maupun luar Negeri dikarenakan kita dihadapkan pada ketergantungan akan kebutuhan air. Lalu, pertanyaan saya untuk siapakah air layak konsumsi tersebut ? Lalu bagaimana air tersebut dapat didapat untuk kebutuhan warga yang kurang mampu secara materi jika air harus dikomersilkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun