Dari pernyataan Bonn tersebut, sebenarnya Pemerintah telah menyiapkan peraturan terkait sumber daya mineral yang terkandung pada bumi di Indonesia. Untuk mengatur pengelolaan sumber daya mineral tersebut maka Pemerintah telah menuangkan kebijakannya pada Pasal 33 Undang - Undang Dasar (UUD) 1945.
Dimana pada pasal tersebut, telah dijabarkan pada 2 ayat yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan Ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Tapi anomalinya, kontradiktif dengan keadaan yang ada pada saat ini, dimana salah satu perusahaan air minum kemasan terbesar di Indonesia yang tempat produksinya di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, justru dikelola oleh perusahaan swasta yang merupakan bagian dari perusahaan luar negeri yang berlokasi di Prancis.Â
Padahal amanah yang tertera pada 2 ayat Pasal 33 UUD 1945 tersebut sudah JELAS. Memang di beberapa daerah sudah memiliki Badan Umum Milih Daerah (BUMD) untuk pengelolaan dan distribusi air ke masyarakat yang bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan dikelola dan dikontrol langsung oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten / Kota) melalui Kepala Daerah (Walikota atau Bupati) bukan perusahaan yang berbentuk  BUMN (Badan Umum Milik Negara) yang pengelolaan dan kontrolnya langsung dibawah Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden dan Kementrian BUMN.Â
Pada saat ini, PDAM merupakan perusahaan daerah selaku pengelola air layak pakai dan konsumsi dimana sumber mata airnya BUKAN dari sumber mata air dalam tanah (artetis) melainkan diambil dari air sungai atau kali yang sudah mulai tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.Â
Entah bagaimana kualitas air tersebut, apakah steril dari bakteri dan virus atau tidak, dari sungai tersebut PDAM akan mengolah air sungai  menjadi air layak guna / pakai dan BELUM menjadi air untuk layak konsumsi (barang setengah jadi) dan didistribusikan kepada masyarakat bagi yang menggunakan jasa PDAM.Â
Lalu masyarakat lainnya yang tidak menggunakan jasa distribusi air dari PDAM menggunakan air dalam tanah yang disedot melalui mesin pompa air yang biasa disebut dengan mesin Jet Pump.Â
Dalam penelitan dari Global Canopy yang pernah saya baca, disitu menyebutkan bahwa, "Dalam meningkatkan pasokan air, ada target untuk memperbaiki baik infrastruktur alami (ekosistem hutan) maupun infrastruktur buatan (waduk dan jaringan irigasi).Â
Target untuk peningkatan pengelolaan daerah aliran sungai mencakup rehabilitasi dari 5,5 juta hektar lahan kritis di kesatuan pengelolaan hutan dan pengembangan 12,7 juta hektar hutan rakyat. Meningkatkan target infrastruktur yang dibangun mencakup merehabilitasi 3 juta hektar jaringan irigasi yang rusak dan pembentukan 1 juta hektar lahan tambahan untuk irigasi".
Dimana kita tahu, perhatian terhadap kepentingan umum dalam mempertahankan air untuk pelayanan ekosistem telah bermunculan, terutama sejak dunia telah kehilangan lebih dari setengah lahan basah bersama dengan nilai pelayanan ekosistemnya. Ekosistem air tawar yang tinggi biodiversitas nya saat ini terus berkurang lebih cepat dibandingkan dengan ekosistem laut ataupun darat. Penggunaan air dalam tanah (artetis) pun semakin tidak terkendali dikarenakan jumlah populasi manusia dan pemukiman semakin bertambah terutama di area perkotaan.Â
Penggunaan air dalam tanah bukannya tanpa resiko akan tetapi membuat permukaan daratan menjadi lebih menurun dari waktu ke waktu dikarenakan elemen air yang terkandung dalam tanah terus tersedot untuk menunjang kehidupan manusia. Belum lagi minimnya serapan air bersih pada setiap perumahan sehingga makin sedikit air bersih yang terserap dan terbuang percuma ke dalam saluran air dan tercampur dan terkontaminasi dengan bakteri dan bahan kimia lainnya.