Pada era milenial ini tentunya masyarakat mungkin sudah tidak asing lagi dengan sebuah benda yang bernama rokok elektrik atau vape. Vape seakan telah menjadi bagian dari kehidupan remaja di masa sekarang karena banyak orang yang menganggap bahwa benda ini adalah salah satu hal yang keren bagi kebanyakan remaja.Â
Berdasarkan data WHO, Indonesia menempati urutan keempat dari lima penggunaan rokok tertinggi di seluruh dunia yakni mencapai 260 miliar batang rokok pada tahun 2009.Â
Data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) tahun 2013 menunjukkan proporsi penduduk umur lebih dari 15 tahun yang merokok cenderung meningkat dari 34.2% pada tahun 2007 menjadi 36.3% pada tahun 2013.Â
Rokok elektronik dibuat dan dirancang untuk dapat memberikan nikotin tanpa pembakaran tembakau dengan tetap memberikan sensasi merokok sehingga rokok elektronik menjadi pengganti rokok yang populer.Â
Pada awalnya rokok elektronik/vape diciptakan di negara Cina yang dimana ada sebuah perusahaan di tahun 2003 untuk dapat menciptakan benda ini. Vape dengan cepat menyebar ke seluruh dunia dengan berbagai nama dagang seperti Vapour, Vape, e-Cig, NJOY, Epuffer, blu-cig, green smoke, smoking everywhere, dan lain lain.Â
Pada tahun 2015 dilaporkan sebanyak 3.7% orang dewasa di Amerika Serikat menggunakan rokok elektronik dan tingkat pengguna tertinggi terdapat pada kelompok umur 18-24 tahun.
Pada awalnya rokok elektronik/vape masuk di Indonesia pada awal tahun 2010. Banyak masyarakat yang beralih dari rokok tembakau ke rokok elektrik karena banyak anggapan yang mengatakan bahwa rokok elektrik jauh lebih sehat dan lebih minim memberikan efek samping untuk penggunanya.Â
Banyak yang beranggapan bahwa menggunakan rokok elektrik tidak akan menimbulkan efek samping yang besar seperti penyakit jantung dan lain sebagainya yang sebagaimana rokok tembakau berikan, tetapi banyak orang yang tidak sadari bahwa rokok elektrik memiliki efek samping yang cukup berbahaya bagi para penggunanya.
 Rokok elektrik dapat meningkatkan inflamasi / peradangan, meneyebabkan kerusakan sel dan epitel, menurunkan sistem imunitas lokal paru, risiko asma dan emfisema dan lain sebagainya.Â
Sebuah data melaporkan sampai dengan November 2019 tercatat bahwa 2.172 kasus penyakit paru yang disebabkan oleh rokok elektrik serta tercatat bahwa 42 orang meninggal dunia akibat vape.Â
Oleh karena itu, Amerika Serikat menetapkan kondisi yang melarang peredaran vape di sejumlah negara bagian. Dari data diatas seharusnya sudah dapat disimpulkan bahwa vape memberikan sebuah efek samping yang berbahaya bagi para pengguna.Â