Mohon tunggu...
Deni Sinatra
Deni Sinatra Mohon Tunggu... -

KEBERANIAN HARUS DIDASARKAN PADA PANDANGAN YANG DIYAKINI BENAR TANPA KERAGUAN DAN BERSEDIA MENERIMA RISIKO APA PUN. SEORANG PEMIMPIN TANPA KEBERANIAN BUKAN PEMIMPIN SEJATI. KEBERANIAN DAPAT TIMBUL DARI KOMITMEN VISI DAN BERSANDAR PENUH PADA KEYAKINAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya Edukasi Berlalu Lintas Saat Pembuatan SIM

14 Agustus 2017   19:23 Diperbarui: 26 Agustus 2017   00:18 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Assalamuallaikum dan salam sejahtera bagi semua pembaca artikel ini. Sedikit saya hendak berbagi cerita tentang pengalaman saya yang baru saja gagal mengikuti ujian praktek pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di Satpas Polres Tuban.

Namun sebelum saya membahasnya lebih jauh, terlebih dulu saya memohon maaf bila dalam penulisan artikel ini ada pihak yang terkritisi.

Seperti kita tahu, SIM adalah salah satu syarat mutlak yang wajib dimiliki pengendara. Artinya pengendara dilarang berkendara jika tidak mengantongi SIM.

Untuk mendapatkan SIM, masyarakat (pemohon) haruslah berusia 17 tahun atau lebih. Selain itu masih ada lagi syarat lainnya yang menentukan layak dan tidaknya seseorang mengantongi SIM.

Tes kesehatan adalah awal dari proses permohonannya. Proses kedua adalah foto yang dilanjutkan dengan ujian teori.

Sebelum ujian teori dimulai pemohon diberi pengarahan cara menjawab sejumlah soal yang ada dalam layar komputer. Pertanyaan dalam soal yang tertera yaitu seputar cara berlalu lintas yang baik dan benar. Tak sedikit pemohon yang gagal dalam teori ini.

Sedangkan bagi pemohon yang lulus masih harus mengikuti ujian praktek tahap pertama yang identik dengan ketangkasan berkendara. Jika lulus, ujian praktek tahap keduapun menanti, yaitu berkendara di jalan raya. Meski dalam prakteknya ujian akhir tersebut tidak dilakukan di jalan raya akan tetapi tetap saja sangat banyak pemohon yang tidak lulus, tak terkecuali dengan saya sendiri selaku pemohon SIM C.

Ini membuktikan bahwa memang masyarakat kita sangat minim bahkan buta wawasan berlalu lintas yang baik dan benar. Meski dengan bekal pengetahuan yang sangat minim mereka tetap semangat memiliki SIM.

Ironisnya semangat para pemohon SIM belum diimbangi sepenuh hati oleh polisi yang memiliki kewenangan penuh menerbitkan SIM. Ini dapat kita lihat dari masih banyaknya pemohon yang tidak lulus saat mengikuti ujian. 

Betapa tidak, dalam prosesnya, masih banyak masyarakat pembuat SIM langsung disuguhkan ujian dan praktek tanpa adanya edukasi atau bimbingan khusus tentang wawasan berlalu lintas terlebih dulu, terutama terkait materi yang diujikan.

Untuk itu saya berharap pihak Satpas Polres Tuban juga bersedia memberi semacam pengetahuan berlalu lintas terutama terkait seluruh teori dan praktek yang di ujikan.

Fakta yang terjadi saat hendak mengikuti ujian praktek jalan raya contohnya, peserta uji kerap di arahkan untuk menyimak petunjuk yang ada di berbagai laman portal media atau blog dan video streaming dengan menggunakan internet di ponselnya masing-masing. ini juga yang terjadi saat saya hendak mengikuti uji praktek jalan raya di Satpas Polres Tuban. Dapat kita bayangkan, bagaimana bagi mereka yang memiliki ponsel tanpa fasilitas akses internet atau tidak memiliki kuota untuk berinternet ria. Apalagi mereka yang tidak memiliki ponsel.

Sekali lagi wawasan berlalu lintas secara tertib sangat di perlukan. Bukan hanya jargon tanpa penerapan nyata di jalan raya akibat kurang edukasi berlalu lintas.

Bukankah dengan memiliki pengetahuan berlalu lintas secara baik dan benar berarti juga ikut menekan laka lantas. Ini juga sekaligus ikut mengikis anggapan bahwa kepemilikan SIM hanya di peruntukkan agar lolos dari razia kendaraan bermotor oleh polisi saja atau sebatas pengganti identitas.Jika kita mau jujur, tak sedikit pula pengendara yang mengantongi SIM kerap melakukan pelanggaran di jalan hingga menyebabkan kecelakaan. pertanyaannya...atas pertimbangan apa pelanggar tersebut bisa memiliki SIM jika masih kurang memahami pentingnya berlalu lintas dengan baik dan benar?

Semoga tulisan saya ini bermanfaat dan dapat menjadi pertimbangan jajaran kepolisian lalu lintas tak terkecuali Satpas Polres Tuban. Terima Kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun