Mohon tunggu...
Denisa Oktaviani
Denisa Oktaviani Mohon Tunggu... -

.....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Koruptor Gerindra Pertama Didakwa 20 Tahun Penjara

5 Desember 2014   20:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:58 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14177596851201457260

[caption id="attachment_380791" align="aligncenter" width="600" caption="sumber: www.jpnn.com"][/caption]

Selasa, 2 Desember 2014, Bupati Karawang, Ade Swara yang juga merupakan anggota Partai Gerindra menjalan siding perdana di PN Tipikor Bandung Jawa Barat terkait tindakan pemerasannya kepada PT Tatar Kertabumi.  Bupati Karawang Ade Swara tidak sendirian, istrinya yaitu Nurlatifah juga disidang karena ikut terlibat dalam tindakan pemerasan tersebut.

Kasus ini berawal ketika PT Tatar Kertabumi ingin meminta izin untuk membangun sebuah mall di Karawang. Akan tetapi Bupati Karawang dan istrinya Nurlatifah menyalahgunakan kekuasaannya dalam memberikan persetujuan permohonan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Keduanya meminta uang sebesar 5 Milyar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi dengan jumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS. Akhirnya, KPK berhasil menangkap keduanya dalam rentang waktu tanggal 17 Juli – 18 Juli 2014.

Sidang perdana yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut, beragendakan pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan total berkas dakwaan yang mencapai 2.500 halaman. Jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan pemerasan.

Selain itu, keduanya juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena telah membelanjakan hasil korupsinya untuk membeli tanah dan aset-aset lainnya.

Sidang perdana tersebut diwarnai aksi unjuk rasa elemen mahasiswa, para pemuda, tokoh masyarakat dan penggiat seni yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bandung Antikorupsi (Arbak). Mereka datang ke acara sidang tersebut sambil membentangkan sejumlah spanduk penolakan korupsi dan meminta agar para koruptor dihukum seberat-beratnya.

Dalam sidang tersebut, tidak ada satupun PNS di lingkungan Pemkab Karawang yang menyaksikan proses persidangan tersebut. Hanya anak, kerabat dan beberapa petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Karawang.

Hasil akhir dari sidang perdana untuk Bupati Karawang yang merupakan anggota Partai Gerindra tersebut besrta istrinya mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. Ternyata selain meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi, Bupati Karawang juga meminta pekerjaan untuk anaknya yang bernama Puput.

Kasus ini pun seperti menjadi tamparan keras untuk Partai Gerindra sendiri. Partai berlambang Garuda ini dikenal sebagai partai yang bersih dari korupsi. Akan tetapi, kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara telah mencoreng nama baik dari Gerindra dan mungkin menjadi Ade Swara menjadi Koruptor pertama dari Partai Gerindra. Terkait hal tersebut, pimpinan dari Partai Gerindra pun sepertinya belum mengambi tindakan dan keputusan apapun dalam menentukan nasib Ade Swara di partai.

Selain itu, apakah kasus pemerasan Bupati Karawang ini ada hubungannya dengan kasus sengketa tanah yang juga terjadi di Karawang? Kasus yang juga sampai saat ini belum selesai karena masih saja terjadi aksi protes dari warga yang bersengketa dengan didampingi oleh LSM-LSM setempat. Bupati Karawang Ade Swara terlihat seperti membiarkan kasus ini sehingga belum menemui kata penyelesaian dan titik damai.

Sumber:

http://www.pikiran-rakyat.com/node/306874?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

https://id.berita.yahoo.com/pns-karawang-tidak-hadiri-sidang-perdana-bupati-163026964.html

http://news.detik.com/read/2014/12/02/155923/2765469/10/selain-memeras-bupati-karawang-juga-minta-pekerjaan-untuk-anaknya

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun