[caption id="attachment_381554" align="aligncenter" width="600" caption="sumber foto: jpnn.com"][/caption]
Setelah tanggal 2 Desember 2014 kemarin, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung, hari ini pasangan suami istri tersebut akan menjalani sidang yang kedua terkait kasus pemerasan yang mereka lakukan.
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya ditangkap oleh KPK karena telah melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang awalnya mengajukan perizinan untuk membangun sebuah mall di Karawang. Kronologi penangkapan keduanya terjadi pada periode 17 Juli 2014 – 18 Juli 2014
Sang istri yaitu Nurlatifah berhasil ditangkap di kediamannya, sedangkan sang Bupati berhasil ditangkap di sebuah acara safari Ramadhan. Keduanya pun langsung digelandang ke KPK untuk melakukan berbagai macam pemeriksaan. Setelah keduanya menjalani pemeriksaan yang intensif, mereka langsung dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk Nurlatifah, sedangkan Ade Swara ditahan di Rutan Guntur.
Keduanya diduga telah memeras dengan meminta uang sebesar Rp 5 M dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mall di Karawang. Uang yang diberikan berjumlah 424.349 dollar AS yang terdiri dari 4.230 lembar pecahan 100 dollar AS, 2 lembar pecahan 20 dollar AS, 1 lembar pecahan 5 dollar AS, dan 4 lembar pecahan 1 dollar AS. Perbuatan mereka bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Walaupun Ade Swara mengaku bahwa kasus ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh PT Tatar Kertabumi kepada dirinya, namun KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ade Swara dan istrinya kepada PT Tatar Kertabumi. Berikut pernyatan dari Jubir KPK, Johan Budi:
“Tersangka boleh berpendapat dan punya argumentasi ini bukan pemerasan tapipenyuapan. Dalam bukti bukti yang disampaikan itu tersangka diduga melakukanpemerasan. Kalau nanti di pengadilan ada fakta kemudian hakim menyimpulkanini bukan pemerasan, KPK bisa mengembangkannya. Tapi sejauh ini buktimengarah kepada pemerasan,”
Pada tanggal 7 Oktober, setelah KPK melakukan penelusuran, keduanya pun juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh KPK karena KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pada tanggal 2 Desember kemarin, keduanya menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung yang menghasilkan keputusan bahwa keduanya terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Hari ini, tepatnya 9 Desember 2014, keduanya akan menjalani sidang yang kedua.
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H