Kamis, 7 Oktober 2021, perhatian publik tersedot pada pemberitaan mengenai disetujuinya permohonan amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi, M.Sc, S.Si. Saiful Mahdi merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik.
Permohonan amnesti itu disetujui DPR RI, melanjutkan Surat Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 perihal Permintaan Pertimbangan atas Permohonan Amnesti Saiful Mahdi kepada DPR RI.
Surat Presiden tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna, tepat satu hari sebelum memasuki masa reses. Semua langsung setuju, dan DPR banjir pujian.
Tapi, ada satu peristiwa penting dan menarik setelah permohonan amnesti Saiful Mahdi itu disetujui DPR RI.
Berdasarkan informasi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, seusai rapat paripurna penutupan masa sidang DPR RI yang di dalamnya menyetujui amnesti untuk Saiful Mahdi, draf surat persetujuan DPR RI itu langsung  dikirim ke Roma, Italia.
Kenapa dikirim ke Roma? Karena surat tersebut harus diterima dan ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani yang saat itu sedang menjalankan tugas mengikuti pertemuan P20. Pertemuan P20 dihadiri ketua parlemen negara-negara G20, atau negara-negara dengan ekonomi terbesar di dunia, untuk membahas banyak hal, khususnya kerja sama global dalam penanganan pandemi Covid-19.
Draf surat persetujuan amnesti Saiful Mahdi kemudian di-print di Roma, dan langsung ditandatangani oleh Puan di sela-sela pertemuan P20.
Lalu pada Senin, 11 Oktober 2021, surat persetujuan DPR RI tentang permohonan amnesti Saiful Mahdi dibawa ke Jakarta, dan langsung disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui protokoler Istana Kepresidenan.
Dari rangkaian peristiwa hingga permohonan amnesti Saiful Mahdi disetujui dan ditandatangani Puan Maharani, ada beberapa kesimpulan yang harus secara fair kita akui sangat positif untuk DPR RI.
DPR RI nyata mendengar aspirasi masyarakat mengenai amnesti Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah cepat DPR RI dalam menyetujui, menandatangani, dan mengirim surat persetujuan amnesti Saiful Mahdi kepada Presiden Jokowi membuktikan bahwa DPR RI di era kepemimpinan Puan Maharani masih berpihak bersama masyarakat. Semakin cepat DPR menyetujui, maka semakin cepat Saiful Mahdi dibebaskan dari bui.
Tinggal tergantung kita, apakah berani mengakui secara fair bahwa sikap DPR itu patut diapresiasi? Saya yakin kita bukan penakut.
Â
Pluit, 14 Oktober 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H