Mereka tidak memikirkan akibat apa yang muncul dari sikap mereka yang hanya mencari keuntungan sendiri, padahal para ulama fiqihtelah membagi sanksi bagi mereka yang melakukan tindak pidana suap dalam tiga kelompok, yaitu tindak pidana hudud(dilempari hingga mati), tindak pidana qisas- diyat(balasan setimpal), dan tindak pidana ta’zir(penjara, pengasingan, pemecatan, dan sanksi moral). Sedang Tindak pidana risywah(suap) termasuk dalam kelompok tindak pidana ta’zir.tapi tidak semua hukuman ta’zir dijatuhkan, melainkan dipilih dan ditentukan, dalam penentuan hukuman, baik jenis, bentuk, dan jumlahnya didelegasikan (dipercayakan) syara’ kepada hakim. Seorang hakim harus sesuai dengan kaidah - kaidah hukum Islam dan sejalan dengan prinsip untuk memelihara stabilitas hidup bermasyarakat sehingga berat ringannya sanksi yang ditentukan harus sesuai dengan jenis tindak pidana suap yang dilakukan dan lingkungan sekitar. Tidak mungkin jika ada seseorang menyuap pegawai kecamatan untuk membantu dalam pembuatan KTP dihukumi penjara 10 tahun disertai dengan pengasingan, pastilah seorang hakim mengetahui mana kaidah-kaidah yang sesuai bagi si pelaku.
Adapun sanksi bagi si pelaku risywah(suap) dengan tingkat kasus yang tinggi menurut undang-undang adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ). Tapi jika berkaca pada realita sekarang semua hukum itu jarang diberlakukan bagi mereka yang mempunyai jabatan tinggi, karena uang mereka lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan, padahal sebenarnya mereka sadar bahwa Indonesia sendiri adalah negara hukum.[5]
-----------------------------------------Semoga bermanfaat----------------------------------------------
[2] Abdullah Abdul Husain a-Thariq, ekonomi islam, prinsip, dasar, dan tujuan, (Yogyakarta, Magistra Insania Press, 2004)
[4] Abdur Rahman, Muamalah,(jakarta, Fajar Interpratama Offset,1996)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI