Korupsi, adalah sebuah kata yang tidak lagi dianggap tabu bagi setiap telinga yang mendengarnya, selalu identik dengan jabatan dan kekayaan. Itulah Indonesia yang penuh dengan kondisi dan peristiwa yang menyenangkan bagi mereka yang borjuis. Tapi tidak dengan mereka yang mengemis kelaparan di bawah jembatan dan di jalan-jalan, mereka dikatakan sebagai sampah masyarakat, jika mereka yang meminta-minta adalah sampah masyarakat, lalu disebut apa mereka yang  menghabiskan uang rakyat dan duduk di singgah sana pemerintahan dengan  berpangku tangan tanpa ada rasa belas kasih serta iba?
Sebagai mahasiswa yang mempunyai tanggungjawab serta peran sebagai agen of change yang belum tentu dapat mewujudkannya, karena kami hanya generasi muda kecil yang belum tau apa itu pemerintahan, kami hanya bisa menuliskan sebuah harapan yang nantinya mungkin bisa dijadikan kaca diri bagi yang membacanya, apakah memang benar Indonesia ini bisa diubah dan dibenahi atau hanya kita yang bisa duduk termenung membayangkan kesejahteraan menyelimuti seluruh rakyat Indonesia.
Korupsi memang tak bisa diberantas secara tuntas, namun korupsi bisa diantisipasi dengan pembenahan moral salah satunya, jika moral seseorang itu diketegorikan baik, maka ketika muncul fikiran korupsi dalam diri mereka hati pasti menolak dan lebih mempertimbangkan apa yang mereka lakukan akan membawa dampak besar bagi kehidupan banyak orang.
Meskipun tidak semua usaha berhasil dan sangat sulit menghilangkannya, tapi saya berharap sedikit demi sedikit korupsi dapat ditanggulangi, sebagai generasi muda sekarang kami merasakan rasanya pendidikan dengan gedung yang pembangunannya teradang tidak layak pakai, dalam kurun waktu setahun dua tahun bangunan yang seharusnya bertahan 10 tahun tiba-tiba temboknya retak, lantainya keropos, dan msih banyak lagi, kami membayangkan jika tahun ini saja sudah seperti ini, bagaimana generasi selanjutnya bisa memperoleh fasilitas yang baik jika korupsi terus menerus tidak ditanggulangi.
Tidak cukup ditanggulangi, mereka yang sudah biasa melakukan korupsi hanya menganggap itu sebagai gertak sambal sehingga tidak ada yang memperdulikannya, tapi juga harus ada tindakan tegas sebagai perwujudan dari peraturan perundang-undangan untuk menghukum secara tegas bagi siapapun yang melakukannya. Seperti yang dilakukan di negara luar, mereka mnetapkan hukum yang tegas bagi mereka yang melakukan korupsi dengan menjatuhi hukuman mati bagi siapapun yang melakukannya.Â
Tidak hanya sekedar hukum yang tertulis di dalam undang-undang, tapi disertai dengan pembuktian bahwa hukum yang seperti itu adalah nyata. Karena menurut pandangan, menghabisi satu nyawa demi menyelamatkan jutaan nyawa adalah diperbolehkan. Ini adalah usaha terakhir yang harus dilakukan dengan harapan kesejahteraan rakyat di negara ini bisa tercapai.
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H