Mohon tunggu...
Deninda Kurniawan
Deninda Kurniawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Kedokteran Hewan

All about animal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Pembangunan IKN terhadap Kelestarian Satwa dan Lingkungan

19 Mei 2023   21:30 Diperbarui: 19 Mei 2023   21:34 2590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://akcdn.detik.net.id/

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur mulai dirancang mengingat telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Februari 2022. Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), terdapat beberapa urgensi yang mendasari pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, antara lain :

  • Kepadatan penduduk di Pulau Jawa
  • Ketimpangan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) antara Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya
  • Krisis ketersediaan air di Pulau Jawa
  • Tren konversi lahan di Pulau Jawa yang terbesar diantar gugus pulau lainnya;
  • Pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi di Jakarta
  • Penurunan daya dukung lingkungan Jakarta.

Adapun wilayah Kalimantan Timur dipilih sebagai calon wilayah Ibu Kota yang baru dikarenakan beberapa alasan seperti tersedianya lahan yang luas milik pemerintah atau BUMN, lokasi yang berada di tengah Indonesia, potensi konflik sosial yang rendah, memiliki daya dukung tanah dan air yang baik, minimal terhadap bencana alam, memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan, serta dekat dengan kota eksisting yang sudah berkembang (Kota Balikpapan). Namun demikian, pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur menuai banyak pro dan kontra, salah satunya terkait isu lingkungan.

Calon wilayah IKN di Provinsi Kalimantan Timur berada di lokasi srategis perlindungan keanekargaman hayati sehingga pembangunan infrastruktur IKN diprediksi berpotensi membawa berbagai dampak buruk terhadap lingkungan. Dampak negatif yang dapat muncul sebagai imbas dari pembangunan IKN antara lain seperti pencemaran lingkungan, berkurangnya kualitas air, permasalahan limbah, serta terganggunya ekosistem dan keanekaragaman hayati. Mengingat apabila menengok kondisi saat ini, total terdapat 58,50% wilayah dari IKN merupakan kawasan hutan yang terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Perlu diketahui juga bahwa di area pembangunan IKN terdapat setidaknya tiga kawasan konservasi esensial seperti Tahura Bukit Soeharto, Hutan Lindung Sungai Wain, dan Cagar Alam Teluk Adang. Berdasarkan PermenLHK No. 20/2018, terdapat beberapa satwa kategori dilindungi seperti Bekantan (Nasalis larvatus), Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), Beruang Madu (Helarctos malaynus), dan Burung Rangkong (Buceros sp.) yang tersebar di ketiga wilayah konservasi esensial yang telah disebutkan. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan IKN di area seluas ±256 ribu hektar sangat beresiko memberikan dampak negatif terhadap kelestarian dan keberlangsungan hidup satwa liar di wilayah tersebut.  Namun, perlu diketahui bahwa IKN menyusung konsep forest city untuk memastikan pembangunan IKN tetap memperhatikan kelestarian alam serta lingkungan. Sayangnya sampai saat ini belum ada rumusan yang jelas mengenai definisi dan prinsip dari forest city.

Konsep Forest City yang dirancang oleh pemerintah sebagai upaya mitigasi resiko kerusakan lingkungan, hutan, dan ekosistem dalam pembangunan IKN. Sayangnya konsep Forest City belum memililiki prinsip yang lugas, serta hubungan antara hutan dan kota belum banyak disinggung dalam perencanaan IKN. Padahal wilayah pembangunan IKN berada pada area ekosistem sensitif dan berpeluang tinggi mengalami degradasi lingkungan apabila tidak direncanakan dengan tepat. Di sisi lain, wilayah Kalimantan Timur memiliki kategori sebagai wilayah dengan kerawanan kebakaran hutan sedang. Adapun potensi kebakaran hutan dapat meningkat seiring dengan aktivitas pembukaan wilayah di sekitar calon area IKN. Adapun permasalah kebakaran hutan sendiri dapat berlanjut dan kembali ke problematika kelestarian lingkungan dan satwa.

 Opini saya Pemindahan IKN sebagai proyek jangka panjang memerlukan konsep yang lebih matang. Sebagai paru-paru dunia pasti akan memberikan dampak negatif jika lahan yang sebelumnya akan dialih gunakan. Konsep forest city yang akan diusung baru pertama kali di dunia dan memang belum ada jaminan akan berhasil atau tidak. Memang perlu diperhatikan pencemaran dan dampak yang ditimbulkan. Pemerintah pasti memerhitungkan kekurangan dan kelebihan dari kebijakan yang diambil.

Satwa di Kalimantan sangatlah banyak dan tempat tinggal mereka di hutan. Pemerintah perlu meninjau kembali bagaimana cara agar habitat mereka tidak terganggu. Konsep forest city sendiri agak mungkin memiliki bnyak kekurangan karena Kalimantan sendiri setiap tahunnya pasti ada kebakaran hutan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan manusia. Sebenarnya tanah Kalimantan gambut dan sulit jika dijadikan sarana transportasi misalnya saja kereta. Yang disayangkan jika ibukota dipindah adalah Kalimantan akan hancur karena mobilisasi pasti akan semakin banyak.

Salah satu alasannya untuk mengurangi kepadatan penduduk di Jakarta. Akan tetapi sulit bagi orang akan mau pindah ke Kalimantan jika kondisi Kalimantan sendiri tidak senyaman Jakarta. Biaya hidup di Kalimantan mahal juga.  Ada dampak positif dan negatif, namun kecenderungan dampak negatif lebih banyak dari kacamata masyarakat umum. Untuk itu pemerintah memerlukan konsep yang lebih baik dan lebih transparan dalam menyampaikan rencana Indonesia di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun