Mohon tunggu...
Deni Maldini
Deni Maldini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Indonesia, Universitas Pamulang

Mahasiswa yang sedang butuh bimbingan hebat dari senior-senior sastra dałam mencari jati diri sebenarnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berekspresi di Lingkungan Kampus bagi Mahasiswa

18 Juni 2023   19:26 Diperbarui: 18 Juni 2023   19:55 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kebebasan Berekspresi, Foto: TERAS PERS

Berekspresi merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. 

Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3). 

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, Pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Teori

Ilustrasi berteori, Foto: Dictio Community
Ilustrasi berteori, Foto: Dictio Community

Terdapat beragam teori sikap, diantaranya yaitu teori belajar, teori insentif, dan teori konsistensi kognitif.

a. Teori sikap

Teori sikap dan perilaku (Theory of Attitudes and Behavior) yang dikembangkan oleh Triandis (1980), menyatakan bahwa perilaku seseorang ditentukan oleh sikap yang terkait dengan apa yang orang-orang ingin lakukan serta terdiri dari keyakinan tentang konsekuensi dari melakukan perilaku, aturan-aturan sosial yang terkait.

b. Teori insentif

Menurut Hasibuan (2007:117) mengemukakan bahwa insentif adalah tambahan balas jasa yang diberikan kepada karyawan tertentu yang prestasinya di atas prestasi standar. Insentif ini merupakan alat yang di pergunakan pendukung prinsip adil dalam pemberian kompensasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun