Mohon tunggu...
denik witarti
denik witarti Mohon Tunggu... -

Dosen HI UBL, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

TKP?

27 September 2010   18:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Heran dan bertanya-tanya ketika menyaksikan berita di salah satu TV swasta yang menyiarkan kejadian penembakan di Mapolsek Hamparan Perak. Dalam tayangan itu, Reporter dengan leluasa masuk ke ruangan Mapolsek dan mewancarai para napi dalam sel tahanan di dalam polsek yang menjadi saksi, juga dengan semangat menunjukkan bukti peristiwa seperti kertas yang terkena percikan darah.

Sepengetahuan saya, hal itu tidak boleh dilakukan karena setelah peristiwa terjadi maka polsek tersebut sebagai tempat kejadian perkara TKP harus diberi garis polisi atau police line demi penyelidikan. Saya melihatnya dalam tayangan berita pagi dan siang yang artinya peristiwa baru saja terjadi (kejadian dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.00). Dengan leluasanya reporter tersebut demi laporan aktual atau faktualnya bisa merusak barang bukti, misalnya dengan memegang kaca atau kertas. Makin heran karena mas reporter ini masuk dikawal/ditunjukkan oleh petugas polisi. Jadi bingung...apakah saya yang tidak tahu perkembangan kode etik atau memang sudah pada tidak berpikir sejauh itu, pokoknya beritanya heboh dan menyakinkan dari lokasi kejadian!

Kajang, 28 Sept 2010

MsD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun