Setara dengan Sekolah Dasar.
3. Madrasah Tsanawiyah (Mts)
Setara dengan Sekolah  Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
4 . Madrasah Aliyah (MA)
Setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Madrasah bagian dari pendidikan nasional di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai bagian dari pendidikan nasional, madrasah terus berupaya melakukan pembaharuan seiring dengan tuntutan globalisasi.
Untuk itu Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan Bank Dunia  melalui program Realizing Education Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP MEQR), berupaya memperbaiki kualitas mutu pendidikan madrasah di Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara penerapan sistem penilaian hasil belajar (AKMI) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) secara nasional.
Mengenal AKMI dan Kiprahnya Bagi Kemajuan Madrasah di Indonesia
AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) merupakan bentuk asesmen yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Tujuan AKMI untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan peserta didik madrasah.
AKMI dirancang untuk memetakan kemampuan literasi. Bukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik dalam mata pelajaran tertentu.
Mengapa AKMI mengharapkan peserta didik memiliki kemampuan literasi?
Sebab kecakapan abad ke-21 menuntut peserta didik untuk bisa mengikuti perkembangan zaman yang penuh tantangan. Mampu memanfaatkan teknologi atau media informasi.Â