Tak terasa Ramadan akan segera berakhir. Lebaran tinggal menghitung hari. Sebagai umat muslim ada kewajiban yang mesti ditunaikan sebelum lebaran tiba. Yaitu kewajiban membayar zakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim. Sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam ketiga. Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat Fitrah dikeluarkan oleh seorang muslim setara makanan pokoknya. Besarannya ditentukan oleh musyawarah panitia penerima zakat.
Sedangkan Zakat Maal kaitannya dengan usaha dan harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Mencakup perniagaan, pertanian, hasil laut, hasil ternak, emas dan perak.Â
Seberapa besar Zakat Maal yang harus dikeluarkan sudah ada ketentuan dan aturannya. Yang pasti semua jenis zakat tersebut dikeluarkannya sampai sebelum hari lebaran. Jika sudah lewat berarti apa yang dikeluarkan dihukumi sodaqoh.
Dalam suasana pandemi bagaimana proses pembayaran zakatnya? Mudah saja. Gunakan layanan zakat online yang ada dan terpercaya. Jadi tidak perlu repot-repot terkait protokol kesehatan.Â
Pandemi tak menghalangi kita untuk berbagi dan menunaikan kewajiban. Zakat merupakan pembersih harta kita. Ungkapan rasa syukur kita kepada Sang Khalik.Â
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Yakni:
- Fakir
- Miskin
- Â Amil