Berita tentang bisnis tipu -- tipu atas nama MLM atau multi level marketing memang bukan barang baru. Bisnis yang digunakan dengan mengadopsi skema Ponzi atau skema piramida ini memang merugikan lebih banyak orang daripada membawa keuntungan.
Karena itu, bisnis dengan skema ini dilarang beredar di Indonesia karena berpotensi merugikan banyak pihak dan membahayakan. Ada beberapa alasan mengapa bisnis dengan skema piramida perlu kamu hindari. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
- Tidak Diawasi OJK
Bisnis dengan skema piramida biasanya membawa wacana yang sama. Kamu bisa mendapatkan keuntungan besar dengan modal minimal dan waktu yang singkat. Sayangnya, hal ini justru mencurigakan. Untuk itu, kamu bisa memeriksa bagaimana status perusahaan tersebut di OJK.
Jika bisnis tersebut memiliki skema yang mirip investasi, tapi tidak terdaftar di OJK, akan lebih baik jika Anda membiarkannya bahkan menghindarinya. Bisnis yang tidak diawasi OJK bisa dibilang merupakan tanda bahwa bisnis tersebut bermasalah.
- Memberi Untung Kepada Senior Saja
Keuntungan dalam bisnis skema piramida didominasi oleh keuntungan rekrutmen. Semakin banyak kamu merekrut anggota baru, maka akan semakin besar keuntungan yang kamu dapat. Artinya, semakin lama kamu bergabung, semakin besar keuntungan yang bisa didapatkan.
Lalu bagaimana dengan anggota yang baru bergabung? Bagaimana jika semua orang sudah bergabung dalam bisnis tersebut?
Artinya, orang yang berada dalam level paling bawah hanya akan mendapatkan kerugian dan tidak bisa mendapatkan keuntungan. Karena, ia tidak lagi bisa merekrut siapapun. Dari sini, maka akan terbuka kemungkinan manipulasi atau hal lainnya supaya bisa mendapatkan keuntungan.
Jika dilanjutkan, bisnis dengan skema piramida justru akan merugikan semakin banyak orang. Karena pertimbangan inilah bisnis dengan skema piramida dilarang peredarannya di Indonesia. Larangan ini terdapat dalam Permendag no. 70 tahun 2019 Bab VI pasal 30 tentang skema Piramida. Bahkan, pelaku bisnis dengan skema piramida bisa mendapatkan hukuman 10 tahun penjara karena dianggap menipu dan merugikan banyak orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H