Mohon tunggu...
Deni Gultom
Deni Gultom Mohon Tunggu... Akuntan - Accounting Enthusiast

A man with thosusand dreams

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Izin Edar Itu Apa Sih?

21 November 2019   14:34 Diperbarui: 21 November 2019   14:38 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesampainya di kantor dinas, bapak dan anak langsung nyelonong ke kantor pak Kadis, maklum teman masa kecil, jadi tidak dia pikir tidak perlu protokoler-protokoleran lah. Dan dengan tampang marah karena kok sahabatnya tidak memberitahu perihal adanya ketentuan izin edar ini, kalah dengan anaknya, Slamet, yang baru 1 semester kuliah tapi sudah bisa memperingatkan bapaknya. 

Kemudian dengan bangganya disuruhnya Slamet untuk mengajari pak Kadis Kesehatan, perihal aturan bahwa seluruh produk yang dijual harus memiliki izin edar. Setelah mendengarkan dengan seksama, maka pak Kades membetulkan posisi duduknya dan membersihkan tenggorokannya dengan seteguk air putih, agar memberikan kesan berwibawa saat bicara.

"Begini dek Slamet, sampeyan itu sudah pernah baca Peraturan Menteri Kesehatan no 62 tahun 2017, tentang izin edar alat kesehatan, alat kesehatan diagnostic in vitro dan perbekalan alat kesehatan rumah tangga? Kalau belum ini saya berikan copy an nya, silahkan dibaca dan dimengerti sampai tuntas, baru kembali kesini." Dengan malu-malu, Slamet bergumam... "belum pak Kadis, baik saya akan baca dulu." Bagai merahnya kepiting rebus, bapak dan anak segera pamitan pulang sampai tidak sempat minum suguhan yang tersedia. 

Sampai dirumah, masih dengan keringat yang bercucuran, maklum panas terik siang bolong ditambah malu, adalah kombinasi yang sangat pas untuk membuat keringat deras mengalir, bapak dan anak membuka kertas foto copy-an yang diberikan oleh pak Kadis. Dan baru sampai pasal 1 ayat 2, terjawablah kekuatiran sang bapak dan ke sok-tahu-an si Slamet: 

Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Jadi..... sandal jepit tidak perlu izin edar? Ya nggak lah, emangnya sandal jepit alat kesehatan? Kan yang harus punya alat kesehatan hanyalah alat kesehatan, sesuai dengan aturan dan kriteria yang berlaku. Oalaaah Slamet.. makanya belajar yang bener supaya nggak bikin bingung orang tua. 

Kalian tentu tidak seperti Slamet kan? Yang sok tau dan tidak mau belajar aturan yang berlaku?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun