Mengapa kebijakan publik? Kebijakan publik merupakan regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan mewajibkan rakyat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negative, khususnya ketidakadilan bagi rakyat. Hal ini dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili kepentingan rakyat secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan memiliki peranan besar dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan.
BAGAIMANA MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi bekerja untuk melakukan perubahan kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melaksanakan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan dan regulasi tidaklah mudah, ada beberapa tahapan kerja yang harus dilewati.
- Tahap pertama, mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok Pecinta Alam (PA) dan individu-individu yang peduli pada lingkungan menolak kebijakan yang telah dirancang oleh Kepala Daerah untuk merubah Hutan Kota menjadi Taman.
- Tahap kedua, mengembangkan kemampuan individu yang terlibat dan terdampak proses advokasi seperti masyarakat, anggota ormas, dan lembaga lain yang terlitbat. Dengan penolakan dan penentangan kebijakan Kepala Daerah tersebut, anggota komunitas (aliansi) belajar berbagai cara dan metoda mengomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan.
- Tahap ketiga, melakukan penguatan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar Hutan Kota. Advokasi harus pula mampu mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat secara lebih luas, supaya rakyat sekitar Hutan Kota mampu melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas dan masyarakat lebih berdaya dan mampu memperjuangkan aspirasinya sendiri.
Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal.
- Mengerti dan memahami isi kebijakan beserta konteksnya, dengan memeriksa tujuan dari lahirnya kebijakan tersebut;
- Mempelajari beberapa konsekuensi dari kebijakan tersebut, siapa saja yang akan mendapat manfaat dan siapa yang akan terimbas olehkebijakan tersebut;
- Siapa yang akan dipengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan;
- Siapa aktor-aktor utama, siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka;
- Tentukan jaringan formal maupun informal melalui mana kebijakan sedang diproses. Jaringan formal bisa termasuk institusi-institusi seperti komite legislatif dan forum public hearing. Jaringan informal melalui komunikasi interpersonal dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan;
- Mencari tahu apa motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat.
Perlu dipahami bahwa advokasi tidak terjadi seacara seketika, advokasi butuh perencanaan yang matang. Agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal, maka kita perlu menggunakan beberapa strategi. Berikut beberapa strategi dalam melakukan advokasi yang dapat dilakukan.
- Membangun jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots), seperti federasi, perserikatan, dan organisasi pengayom lainnya;
- Melakukan lobi-lobi antar instansi, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, bila diperlukan pada pejabat Negara yang lebih tinggi;
- Melakukan kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi dan edukasi;
- Melewati aksi-aksi peradilan (litigasi, class action, dan lain-lain);
- Menerjunkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Aktivisma Advokasi Lingkungan Hidup
Prinsip dasar Advokasi Lingkungan adalah “Jangan biarkan pemerintah dan korporasi bekerja sendiri, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.” Advokasi lingkungan hidup melibatkan advokasi kebijakan dan penegakan hukum, pendidikan umum dan pembelaan masyarakat. Aktivitas advokasi Lingkungan dapat berupa aktivitas seperti berikut ini.
- Advokasi terhadap kebijakan dan peraturan Pemerintah yang mengancam kelestarian alam dan merusak lingkungan hidup;
- Advokasi untuk mendorong terbitnya kebijakan dan peraturan baru yang menganjurkan pelestarian alam dan lingkungan;
- Advokasi untuk penegakan undang-undang lingkungan hidup dengan proses pengadilan. Proses pengadilan untuk menganjurkan hukum lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memakai “legal standing” atau memakai “class action” atau “citizen law suite”.
- Advokasi dengan melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik bisnis dan aktivitas industry yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengamcam kelestarian alam.