DPRD Banyuasin Sepakati Empat Perda BaruÂ
BANYUASIN, ABN - Fraksi-fraksi dan Pansus I dan II DPRD Banyuasin sudah menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin yang telah dibahas, akhirnya disetujui anggota DPRD Banyuasin untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.
Akhirnya diputuskan para anggota meyetujui dan dengan ditangani Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan bersama Bupati Banyuasin H Askolani yang disaksikan Ketua Pansus I dan II, serta Wakil Ketua, yang dihadiri Sekwan Dr Konar Zuber dan Sekda Dr Firmansyah dalam paripurna 1 masa persidangan II Rapat ke-4 DPRD Banyuasin, Selasa (13/2) Pukul 09.00 Wib.
Dilanjutkan Ketua Pansus II Lili Antala Dewa menyampaikan Raperda tentang fasilitasi dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung api-api Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya Perda Kabupaten Banyuasin tentang pemdirian perseroan terbatas Sei Sembilanh Banyuasin.
Selanjutnya, dalam waktu beberapa hari kedepan akan dievaluasi oleh pihak Pemprov dan Kemendagri. Setelah selesai lalu diundangkan dalam lembaran daerah yang ditindaklanjuti dengan Perbup.
"Jika masih terdapat catatan dan koreksi terhadap 4 perda, maka diminta bantuannya kepada Badan Pembentukan Perda DPRD dan pihak-pihak yang terkait untuk memperbaiki dan menyempurnakan Raperda sesuai dengan hasil pembahasan Pansus I dan II,"katanya.
Bupati Banyuasin H Askolani mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-setingginya atas kerjasama yang baik dari segenap anggota dewan khususnya pimpinan dan segenap anggota pansus I dan II DPRD Banyuasin
Menurutnya dengan disetujui Raperda ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembanguna bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuatu dengan dinamika kehidupan dalam memacu pelaksanaan tidak pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan masyarakat.