Mohon tunggu...
GANEVO
GANEVO Mohon Tunggu... Jurnalis - Sikat, padat jelas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat Lebih Dekat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kurir Barang Haram Menangis Terkenang Tiga Anaknya

21 Februari 2018   13:51 Diperbarui: 21 Februari 2018   14:05 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANGKALAN BALAI -- Akhirnya perjalan dua kurir Narkoba asal Provinsi Aceh berhasil di hentikan pihak Sat Narkoba Polres Banyuasin di jalan lintas timur Palembeng - Betung KM 42, Lantaran di duga membawa ribuan pil ektasy.

Kedua tersangka yaitu Dahri (33) wiraswasta warga GP ULRR Meuriah Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Timur dan Inurani (34) Ibu Rumah tangga, Warga Desa Krueng, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur. Di tangkap Jumat lalu (16/2) di dalam mobil Bus Antar Lintas Provinsi Merk PO Pelangi. Saat tengah melintas di Jalan Lintas Timur Palembang -Jambi KM 42, Kelurahan Kayuara Kecamatan Banyuasin III, depan gerbang Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin. Jumat lalu (16/2).

Pihak kepolisian Polres Banyuasin, dari jajaran Sat Narkoba, Sat Lantas Sat Retserse Polres Banyuasin. Langsung memberhentikan Bus yang membawa dua orang tersangka, yang telah di curigai setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Ternyata setelah di geledah pihak kepolisian, di temukan dua buah tempat kue berisikan 2.700 butir pil yang di duga ektasy di dalamnya.

" Setelah kita selidiki ternyata Ribuan pil itu dibawa oleh kedua penumpang atas nama Dahri dan Inuraini warga aceh itu." Kata AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Kapolres Banyuasin di dampingi AKP Liswan Kasat Narkoba Polres Banyuasin, saat gelar tersangka di Mapolres Banyuasin, Rabu (21/2).

Setelah itu, pihak Sat Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z di Jalan Bukit Lama Kota Palembang, yang merupakan tersangka sebagai penerima ribuan pil ektasy itu.

Barang Bukti Berupa 6 Paket Besar berisikan 2.700 butir ektasy warna kuning kecoklatan berlogo apel, dua kotak kue dan tersangka telah di amankan dan akan di proses hukum lebih lanjut.

"Kita jerat dengan primer pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 uu RI No 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara." Tegasnya

Dalam gelar tersengka tersebut, tersangka Inuraini (34) ibu muda itu, terlihat menangis terseduh-seduh atas perbuatan yang di lakukannya bersama Dahri menjadi kurir Narkoba.

Sedangkan Dahri mengaku nekat menjadi kurir karena untuk pengobatan istrinya  yang sedang sakit dan tergiur upah besar sekali berangkat 10 juta rupiah. (den)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun