Mohon tunggu...
Zona Aksi Nyata
Zona Aksi Nyata Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kreator

Pendidikan, Sosial dan Hiburan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Penggerak Kabupaten Landak Dipersiapkan Untuk Menjadi Kepala Sekolah

10 Desember 2022   09:15 Diperbarui: 10 Desember 2022   09:24 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak 57 orang calon guru penggerak Kabupaten Landak mengikuti kegiatan Lokakarya 1 Angkatan 7. Kegiatan yang dilaksanakan pada Tanggal 3 Desember 2022 di SMKN 1 Ngabang difasilitasi oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. 

Turut hadir dalam kegiatan, Bapak Lodeni, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Dalam sambutannya beliau menyampaikan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak yang berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang bersamaan. 

Kemudian beliau menyampaikan agar para calon guru penggerak dapat mengikuti pendidikan guru penggerak hingga selesai tanpa ada peserta yang mengundurkan diri atau berhenti di tengah program. Pada saat ini, di Kabupaten Landak khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dipimpin oleh kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) sehingga setidaknya para calon guru pengerak ini nantinya dapat mengisi kekosongan tersebut salah satunya dengan mengikuti program guru penggerak ini, tutup beliau.   

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Seperti yang diketahui bersama, sesuai dengan Permendikbud Nomor : 40 Tahun 2021, khususnya pada pasal 2 ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, seperti berikut ini syarat jadi kepala sekolah:

– Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki pangkat serendah-rendahnya adalah Penata Muda Tingkat I.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan terendah minimal guru ahli pertama.

– Memiliki standar kinerja penilaian paling rendah dengan kategori “Baik” dalam 2 tahun terakhir untuk seluruh unsur penilaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun