Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak.
Sebanyak 57 orang calon guru penggerak Kabupaten Landak mengikuti kegiatan Lokakarya 1 Angkatan 7. Kegiatan yang dilaksanakan pada Tanggal 3 Desember 2022 di SMKN 1 Ngabang difasilitasi oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Kalimantan Barat bekerja sama dengan DinasTurut hadir dalam kegiatan, Bapak Lodeni, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Dalam sambutannya beliau menyampaikan arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak yang berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang bersamaan.
Kemudian beliau menyampaikan agar para calon guru penggerak dapat mengikuti pendidikan guru penggerak hingga selesai tanpa ada peserta yang mengundurkan diri atau berhenti di tengah program. Pada saat ini, di Kabupaten Landak khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dipimpin oleh kepala sekolah yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT) sehingga setidaknya para calon guru pengerak ini nantinya dapat mengisi kekosongan tersebut salah satunya dengan mengikuti program guru penggerak ini, tutup beliau.
Seperti yang diketahui bersama, sesuai dengan Permendikbud Nomor : 40 Tahun 2021, khususnya pada pasal 2 ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, seperti berikut ini syarat jadi kepala sekolah:
– Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.
– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.
– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki pangkat serendah-rendahnya adalah Penata Muda Tingkat I.
– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan terendah minimal guru ahli pertama.
– Memiliki standar kinerja penilaian paling rendah dengan kategori “Baik” dalam 2 tahun terakhir untuk seluruh unsur penilaian.