Mohon tunggu...
Denesa Angel Nor Choir
Denesa Angel Nor Choir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allahumma yassir wala tu’assir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Terkait Pemenuhan Hak untuk Berserikat

19 Oktober 2021   21:40 Diperbarui: 19 Oktober 2021   21:52 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai hak untuk berserikat, konstitusi telah menjamin hal tersebut dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ""Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". 

Frase "setiap orang" di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 ini bermakna bahwa siapa saja di Indonesia dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, tak terkecuali para tenaga kerja. 

Untuk itu, dibentuklah suatu wadah bagi para tenaga kerja untuk dapat berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya tersebut dalam suatu organisasi yang disebut serikat pekerja dimana serikat pekerja adalah perkumpulan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Serikat pekerja bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. 

Adanya serikat pekerja ini rasanya merupakan hal yang sangat diperlukan mengingat bahwa para pekerja tentunya memiliki hubungan industrial dengan pemberi kerja, dimana pemberi kerja menginginkan profit (keuntungan) yang sebesar-besarnya sedangkan pekerja menginginkan penghasilan (upah) sebanyak-banyaknya. Dua kepentingan tersebut saling berbenturan. 

Oleh karena itu, dengan adanya serikat pekerja maka pekerja dapat menyuarakan hak-haknya yang kemudian akan didengar dan diterima oleh pemberi kerja dan pada akhirnya diharapkan dapat menghasilkan suatu kesepakatan terkait pemenuhan hak masing-masing pihak khususnya hak dari tenaga kerja itu sendiri.

Agar maksud dan tujuan adanya serikat pekerja dapat tercapai, undang-undang memberikan peran penting kepada organisasi pekerja ini dimana serikat pekerja bebas menentukan asas. Kebebasan ini dibatasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan Pancasilan dan Undang-undang Dasar 1945. 

Apabila tindakan yang dilakukan oleh serikat kerja terbukti melewati batasnya, maka menurut Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, pengadilan dapat membubarkan serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh apabila:

a. Serikat buruh, federasi serikat buruh dan konfederasi serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan

b. Pengurus dan atau anggota atas nama serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana sekurang-kurangnya lima tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun syarat pembentukan serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun