Mohon tunggu...
Dendy Cahyono
Dendy Cahyono Mohon Tunggu... Seniman - It's me

Seorang insan belajar dengan pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Money

Problema Upah Terhutang

25 Februari 2018   10:19 Diperbarui: 25 Februari 2018   10:45 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."(HR.Ibnu Majah).

A.PENJELASAN HADIS

Di dalam hadis tersebut sudah dijelaskan  "berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya" dimana dimaksudkan kita ketika mempekerjakan seseorang kita tak boleh menunda bayaran ketika pekerjaan itu sendiri sudah diselesaikan olehnya. Itu dimaksudkan karena seorang pekerja, dia juga sama seperti kita yang memiliki banyak kebutuhan selama dia menjalani kehidupan didunia. Mungkin kebutuhan kita berbeda, tapi pada dasarnya sama yaitu untuk memenuhi kebutuhan serta bertahan hidup selama di dunia.

Hadis tersebut juga memberikan penjelasan dimana kita hidup di dunia saling membutuhkan, yaitu ketika kita mau mengerjakan sesuatu tapi kita tak bisa melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan bukan ahli dan tak memngerti pekerjaan yang mau kita selesaikan, kita menggunakan seorang pekerja yang ahli dalam pekerjaan tersebut. Dilatar belakangi oleh konsep kita sebagai makhluk hidup yang pada dasarnya saling membutuhkan dan kita juga harus menghargai. 

Dari ke dua konsep ini dan persoalan di atas dapat di tarik sebuah kesimpulan, jadi kita menggunakan jasa seseorang untuk mengerjakan pekerjaan yang kita tidak bisa lakukan oleh kita dan kita menghargainya dengan memberikan upah yang sesuai dan karena konsep saling menghargai dan saling membutuhkan. kita tak boleh meberlakukan secara semena -- mena dengan memberikan upah atau gaji yang tak sesuai dan mengundur pemberian upah dalam jangka waktu yang lama atau melebihi waktu pembayaran yang telah ditentukan dan di sepakati. 

Dalam hadis tersebut juga diharapkan kita agar menjauhi persoalan mengenai penundaan pemberian hutang atau hutang gaji pada karyawan dan pekerja kita. Banyak hal yang dapat ditimbulkan karena persoalan gaji terhutang, seperti kebutuhan para karyawan atau pekerja kita akan lebih sulit terpenuhi dan tak tercukupi. Mereka akan bingung kesulitan dimana kebutuhan yang harus terpenuhi menjadi sulit dan tak tercukupi. 

Apakah kalian tidak kasihan ketika hal tersebut terjadi dimana padahal mereka para karyawan atau pekerja kita telah melakukan,membantu,menyelesaikan pekerjaan dan persoalan yang sedang kita hadapi. Menggunakan sekuat tenaga dan keringat mereka lakukan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan kita. 

Mereka rela meninggalkan keluarganya yang ada dirumah merelakan waktu berkumpul bersama keluarga mereka untuk pergi mencari uang demi memenuhi kebutuhan keluarganya atau hanya untuk dirinya sendiri. Dan dengan hadis tersebut rasulullah meberikan perintah,anjuran,pemberitahuan pada para seseorang untuk memberikan upah dengan segera tanpa mengulur -- ngulur waktu kepada para pekerja atau karyawan yang bekerja dan menyelesaikan pekerjaan kita.

B. PENJELASAN MENURUT EKONOMI ISLAM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atausebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan pengertian upah menurut UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 1 (ayat 1) No. 13 Tahun 2003, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan. 

Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti factor produksi lainnya, tanaga kerja diberikan imbalan atas jasanya. Dengan kata lain, upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Menurut Fiqh Mu'amalah upah disebut juga dengan ijarah. Al-Ijarahberasal dari kata al-ajruarti menurut bahasanya ialah al-iwadhyang arti dari bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah.  Sedangkan ujroh (fee)yaitu upah untuk pekerja. Ujroh terbagi menjadi dua, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun