Kabar gembira sedang hinggap di ranah hukum dan politik negara kita.
Banyak harapan yang muncul dengan telah tertangkapnya Nunun, dimana media banyak mengekspose perihal penangkapan Nunun dari berbagai segi. Dan kita patut mengapresiasinya sehingga dapat mengetahui perkembangan peristiwa ini.
Namun ada satu sisi yang sering dilupakan orang, yaitu pernyataan dari dokter pribadi Nunun yang menyatakan bahwa Nunun menderita penyakit lupa akut. Dan merunut pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat/pengusaha sering muncul pernyataan dari dokter yang menyatakan bahwa pasiennya menderita SAKIT.
Banyak kasus korupsi yang menjadi lambat diproses karena adanya SURAT KETERANGAN SAKIT yang dikeluarkan oleh dokter. Dan selama ini tidak usaha dari pihak berwenang untuk membuktikan apakah tersangka tersebut benar-benar SAKIT atau rekayasa saja.
Seharusnya pihak berwenang menyelidiki kebenaran SURAT KETERANGAN SAKIT tersebut. Jika seandainya tidak sesuai dengan kenyataan maka dokter yang memberikan surat keterangan sakit tersebut harus DICABUT izin prakteknya karena telah MENGHAMBAT PROSES HUKUM dan dokter tersebut harus DIHUKUM juga karena telah melindungi orang yang bersalah.
Mudah mudahan dengan ikut diproses juga maka dokter akan lebih berhati hati dalam membuat surat rekomendasi keterangan sakit......
Semoga bermanfaat..............
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H