Mohon tunggu...
DEM Semarang
DEM Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Dewan Energi Mahasiswa Semarang

Merupakan organisasi mahasiswa yang fokus bergerak pada kedaulatan energi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik IPO Pertamina, Dewan Energi Mahasiswa Semarang: Jangan Buat Hidup Rakyat Semakin Sengsara!

18 Juni 2020   20:01 Diperbarui: 18 Juni 2020   20:00 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Abdurrohman Hizbulloh (Presiden DEM Semarang)

Hajat Hidup rakyat Tergadai!!!!

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina pada tanggal 12 Juni 2020 yang dimuat dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang menetapkan struktur organisasi direksi yang semula 11 (sebelas) orang menjadi 6 (enam) orang menuai pro dan kontra dari kalangan pekerja Pertamina, Pengamat Energi, Anggota Legislatif, serta masyarakat yang di dalamnya termasuk mahasiswa. 

Hal tersebut diperparah dengan dikeluarkannya SK No.Kpts-18/C00000/2020-S0 pada tanggal yang sama yang berisi keputusan Direktur Utama untuk membentuk subholding-subholding baru milik Pertamina. Alasan dikeluarkannya keputusan-keputusan tersebut adalah dalam rangka melakukan efisiensi di tubuh Pertamina dan mempercepat target untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) bagi anak perusahaan PT Pertamina.

Keputusan tersebut merupakan keputusan yang dibuat dengan tergesa-gesa dan penuh dalih. Bahkan perwakilan Serikat Pekerja sebagai mitra strategis dan kritis terdekat perusahaan tidak dilibatkan dalam perundingan untuk membahas hal tersebut. Perubahan struktur dengan dalih efisiensi terkesan mengada-mengada karena pada akhirnya direktorat-direktorat yang dihapus dalam struktur justru dimasukan menjadi subholding-subholding baru milik perusahaan. Ditambah lagi belum adanya kejelasan terkait portofolio Unit Operasi daripada subholding-suholding tersebut, termasuk di dalamnya status para pekerja PT Pertamina yang saat ini berada pada subholding-subholding tersebut.

Perampingan struktur direksi yang dilakukan oleh kementerian BUMN dengan alasan efisiensi tersebut tidak lain hanyalah dalih untuk mempercepat proses IPO anak perusahaan PT Pertamina. Padahal telah kita ketahui bersama PT Pertamina merupakan perusahaan milik negara yang diberi mandat untuk mengelola salah satu sektor fundamental negara yaitu minyak dan gas bumi. Hal tersebut juga sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Jadi, IPO yang merupakan suatu langkah privatisasi badan usaha tidak tepat apabila dilakukan kepada PT Pertamina dan anak usahanya. 

Rencana dan target yang dipasang oleh kementerian BUMN untuk mempercepat IPO anak usaha PT Pertamina dapat kita anggap sebagai sebuah pengkhianatan kepada UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi Negara, alih-alih dilakukan sebagai upaya pembenahan PT Pertamina. Kontrol dan proteksi Negara terhadap PT Pertamina yang semestinya diberikan secara penuh, bukan malah berlepas tangan dan membiarkan PT Pertamina digerogoti oleh "mafia migas" dan hanyut terbawa derasnya mekanisme pasar (kapitalisme) sehingga menyebabkan hilangnya kedaulatan energi bangsa.

Oleh karena itu kami Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Semarang sebagai salah satu elemen yang   berfokus pada pengawalan isu-isu yang menyangkut kedaulatan energi bangsa, mentakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak secara tegas segala bentuk dan upaya privatisasi anak perusahaan  PT Pertamina
  2. Menolak secara tegas pembentukan model Holding dan Subholding dalam PT Pertamina;
  3. Menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk memberikan kontrol dan proteksi bagi PT Pertamina dari para "mafia migas"  dan kejahatan dlam mekanisme pasar (kapitalisme);
  4. Menuntut DPR dalam hal ini komisi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak dan mengawal  permasalahan upaya privatisasi PT Pertamina dalam rangka menjalankan peran untuk menjaga kedaulatan energi bangsa.

Semarang, 18 Juni 2020


Abdurrahman Hizbullah (Presiden DEM Semarang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun