Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak melanggar aturan Pemilu.
Hal itu setelah tidak ditemukannya unsur kampanye terselubung dari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11).
Oleh karenanya itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti lagi.
Dengan adanya keputusan dari Bawaslu itu sebaiknya semua pihak mengakhiri pula polemik soal tuduhan kampanye terselubung tersebut. Spekulasi liar harus diakhiri agar tidak mengarah pada tuduhan sesat.
Semua pihak juga harus menerima keputusan ini, karena bagaimanapun Bawaslu adalah pihak yang berwenang untuk memberikan putusan soal pelanggaran Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H