Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar menilai pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) merupakan bentuk komitmen.
Ketika ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat, Luhut mengatakan bahwa HoA antara perusahaan tambang asal AS dan pemerintah Indonesia itu merupakan langkah yang baik setelah proses panjang selama ini.
Meski banyak pihak menilai HoA tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, Luhut menyebut HoA tetap diperlukan sebagai komitmen bisnis yang penting.
"Sekarang sih bagus, enggak ada masalah. Yang ribut-ribut enggak jelas saja ini orang-orang. Kan biasa, kamu sudah tunangan bisa juga putus. Tapi kan tidak mungkin orang tunangan kalau mau putus," tuturnya.
Mantan Menko Polhukam itu juga memastikan pokok-pokok perjanjian akan dapat berjalan dengan lancar tanpa masalah.
Menurut dia, Freeport juga tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya dalam berbisnis.
"Ya mereka juga kan suffering (menderita) karena kalau mereka main main saham kan jeblok. Pasti kan mereka tidak mau sahamnya turun, kalau tidak mau turun ya jangan ribut ribut," katanya.
Sebelumnya, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah dicapai melalui penandatanganan HoA antara Freeport-Mcmoran Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Inalum, FCX, dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan HoA terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasoi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia ke Inalum.
Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.
Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100% saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI.