Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buat Kebijakan Tak Bijak, Gubernur DKI Rugikan Rakyat

3 Februari 2018   15:20 Diperbarui: 3 Februari 2018   15:27 1452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menata kawasan Pasar Tanah Abang, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengambil langkah yang kontroversial. Pasalnya, kebijakan yang diambilnya itu dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas.

Seperti kita ketahui, menjelang tutup tahun kemarin, Anies-Sandi menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang. Jalan itu akan digunakan untuk 400 tenda pedagang kaki lima (PKL).

Ternyata itu merupakan kebijakan yang merugikan bagi banyak pihak.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sudah mengingatkan bahwa penutupan jalan itu melanggar aturan. Khususnya UU Lalu Lintas.

Selain itu, Halim juga meminta Pemprov DKI agar merelokasi PKL yang berjualan di trotoar kawasan tersebut. Menurut dia, fungsi trotoar harus dikembalikan bagi pejalan kaki.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memiliki preferensi yang sama. Ia ingin bila jalan itu harus dikembalikan pada fungsinya. Bukan untuk para pedagang.

Ia pun ingin mengajak dialog Gubernur DKI Jakarta agar lebih bijak dalam menata sebuah kawasan.

Pernyataan sedikit keras hadir dari Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meilala. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala. Ia mengkritisi wacana penutupan jalan di Tanah Abang untuk mengakomodasi 400 pedagang kaki lima. Jika penutupan tersebut dilakukan, kata Adrianus, Pemprov wajib mengubah peraturan perundang-undangan terkait yang ada.

Karena menurutnya, jalur pedestrian itu hanya boleh diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia pun mempertanyakan konsep penutupan yang rencananya untuk mengintegrasikan PKL, pejalan kaki, dan komuter itu.

Tak hanya dari para pejabat negara yang menilai kebijakan itu melanggar aturan. Suara masyarakat pun juga merasa dirugikan atas itu.

Misalnya, masyarakat di sekitar wilayah itu harus memutar lebih jauh lagi. Juga pedagang yang dulunya telah ditata harus kehilangan keuntungannya karena PKL membludak di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun