Mohon tunggu...
Indah Pertiwi
Indah Pertiwi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyebaran Informasi Sesat Purnawirawan, NKRI Tetap Negara Hukum dan Sesuai Aturan

29 Januari 2018   16:10 Diperbarui: 29 Januari 2018   16:15 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar olah pribadi

Di era media sosial saat ini, kekritisan memandang informasi menjadi sangat perlu. Hal itu karena sebaran informasi sesat ada dimana-mana.

Penyebaran informasi sesat itu berpotensi negatif karena bisa memecah belah masyarakat.

Sekarang, di tengah gencarnya pemberitaan menjelang penyelenggaraan Pemilu tahun depan, banyak pihak yang berusaha mengadu domba masyarakat dengan pemerintah.

Salah satunya adalah Letjen (Purn) Suharto yang menyebarkan pesan berantai bahwa NKRI telah berganti menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Indonesia telah berganti menjadi Tirani Kepolisian.

Tentu saja itu merupakan informasi sesat sebagaimana yang disebutkan di atas. Karena apa yang disajikannya begitu "ngawur" tanpa data dan bukti yang valid.

Penyebaran informasi sesati itu sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa karena berpotensi mengadu-domba masyarakat dan institusi kepolisian. Anehnya, hal itu justru disebarkan oleh purnawirawan aparat negara sendiri.

Bila informasi seperti ini tersebar luas, tentu bisa menciptakan prasangka dan dugaan negatif pada kepolisian. Bila tak diantisipasi dengan baik, maka bisa menciptakan kerawanan sosial. Karena tingkat kepercayaan masyarakat pada institusi Polri menurun.

Itulah berbagai dampak negatif dan bahaya bila penyebaran informasi sesat tak terkendali di masyarakat.

Untuk itu, kita harus secara bersama-sama menanggulanginya. Agar kondisi yang aman, damai dan tentram di masyarakat bisa tercipta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun