Tanggal 01 Agustus 2016 :
Pagi-pagi saya ke Kantor Kecamatan Cileungsi - Kabupaten Bogor - Jabar untuk perekaman data KTP Elektronik. Setelah antri dari pagi, menjelang jam 02.00 baru saya dapat giliran masuk ruang perekaman data.
Sebelum perekaman dilakukan, data saya dicek terlebih dahulu namun ternyata kosong. Saya diarahkan ke salah satu loket untuk pengecekan lebih lanjut dan hasilnya adalah bahwa data saya berada di data kependudukan Kota Bekasi. Dalam data tersebut tertera lengkap alamat saya di mana alamat tersebut memang benar alamat saya  pada saat saya masih tinggal di Kota Bekasi.
Namun pada tahun 2013, saya telah pindah ke Kabupaten Bogor dengan surat pindah sehingga saya mendapatkan Kartu Keluarga ( KK ) dan KTP Kabupaten Bogor. Dan fatalnya lagi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya dalam data system Kota Bekasi berbeda dengan NIK saya yang ada di KTP dan KK Kabupaten Bogor.
Masalah saya masuk dalam kategori NIK ganda. NIK pertama di Kota Bekasi dalam bentuk data online / data system sedangkan NIK kedua ada di KK dan KTP Kab. Bogor  yang ada di tangan saya. Saya baru sadar kalau saya berada dalam masalah NIK menjelang sore di ruang perekaman data. Masalah tersebut mengakibatkan saya tidak dapat melakukan perekaman data.
Petugas Kantor Kecamatan mengarahkan saya untuk mengecek data saya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Bogor di Cibinong yang jaraknya dengan Cileungsi lumayan jauh. Namun saya berusaha mengejar waktu hingga tiba di sana sekitar jam 16.00. Â Ternyata pelayanan sudah ditutup dan para pekerja berseragam PNS sedang bergegas untuk pulang. Saya disarankan oleh seorang PNS agar saya datang lagi besoknya.
Tanggal  02 Agustus 2016,
Besoknya pagi pagi sekali, saya datang kembali ke Disdukcapil Cibinong. Dan setelah menunggu dalam antrian akhirnya saya dapat giliran dan dijelaskan kepada saya bahwa dalam data saya tidak ada history perpindahan dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bogor.
Menurut versi Disdukcapil Kabupaten Bogor, saya tidak pernah melakukan perpindahan ke Bogor. Saya ngotot mengatakan kalau saya sudah pindah tahun 2013. Staff loket tersebut meminta bukti dari saya berupa surat pindah tahun 2013 tersebut yang mana saya tidak simpan lagi setelah saya sudah menjadi warga Kabupaten Bogor sejak 3 tahun lalu.
Saya menjawab sambil mengangkat KK saya : Ini bukti kalau saya sudah pindah Ke Bogor
Perpindahan yang saya lakukan di tahun 2013 dengan hasil berupa KK dan KTP yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor ternyata tidak ada.
Para staff di ruang tersebut berpatokan penuh pada data system online padahal saya sendiri memegang bukti KK dan KTP yang asli. Mereka berpegang kuat pada data online yang tidak jelas apakah sudah diterapkan atau belum pada saat saya pindah tahun 2013
Saya tetap dianggap tidak pernah pindah dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bogor. Dan saya disuruh untuk mengurus lagi kepindahan saya dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bogor. Saya mencoba bertahan dengan bukti dokumen yang saya miliki sebagai warga kabupaten Bogor namun sebagai rakyat lemah saya tidak bisa berbuat banyak dan dengan berat saya terpaksa bersedia ke Bekasi mengurus ulang surat pindah tanpa memiliki lagi butki-bukti dokumen apapun sebagai warga Kota Bekasi.