Mohon tunggu...
Demelia Wulandari
Demelia Wulandari Mohon Tunggu... Akuntan - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 20170420156

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 20170420156

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengubah Persepsi yang Salah Tentang Wakaf, Wakaf Tidak Harus Tanah dan Bangunan! Wakaf Produktif Jadi Solusi

26 Mei 2019   13:28 Diperbarui: 26 Mei 2019   13:39 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profil

Nama : Demelia Wulandari

NIM    : 20170420156

Fakultas Ekonomi Bisnis, Prodi Akuntansi 2017

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Dalam islam wakaf telah dipraktikan sejak dari zaman Rasulullah SAW. Wakaf  dapat  memajukan ekonomi, budaya, sosial, dan peradaban. Wakaf memiliki peruntukkan yang sangat berguna untuk kemaslahatan umat atau masyarakat. Dalam Undang undang Wakaf nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah tahun 2006 adalah sebagai berikut: objek wakaf terbagi menjadi dua, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan hak milik atas satuan rumah susun, intinya harta tersebut benda tidak bergerak yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk kategori benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi yaitu uang logam surat berharga, kendaraan hak atas kekayaan intelektual hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang hak kepengurusan wakaf dilakukan oleh nazir. Nazir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum.

Hal terpenting untuk kemajuan wakaf adalah adanya sinergitas yang kuat antara para akademisi, para praktisi atau pelaku usaha dan pemerintah dalam mencari model pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia. Hakikatnya semua lapisan masyarakat harus saling mendukung, saling membantu dan bahu membahu dalam memberdayakan dan memperkasakan kekuatan perwakafan.

Namun, masyarakat masih banyak memiliki pandangan bahwa wakaf itu hanya terbatas suatu lahan. Mereka menganggap wakaf hanyalah berupa tanah dan lahan yang akan dirubah menjadi sebuah masjid dan kuburan. Perlu adanya perubahan persepsi masyarakat tentang wakaf. Kurangnya informasi tentang wakaf inilah yang menjadi salah satu penyebabnya. Banyak yang menganggap wakaf itu berupa lahan atau tanah. Properti yang biasanya dibangun adalah masjid dan pemakaman. Wakaf tanah ini merupakan benda yang tidak bergerak dan tanah wakaf yang dikategorikan sebagai benda yang tidak bergerak.

Pemanfaatan wakaf di DIY juga terbilang masih kecil dibanding zakat. Padahal, potensi wakaf di DIY jauh lebih besar dibandingkan dengan zakat. Meskipun memiliki potensi yang besar, namun kebanyakan sekarang paling banyak yaitu pengembangan zakat, infaq dan shadaqah. Sebenarnya wakaf itu tidak harus benda yang tidak bergerak sepeti tanah dan bangunan. Tetapi sekarang bisa dengan wakaf produktif ataupun wakaf tunai.

Memang zakat merupakan kewajiban dari setiap muslim. Namun, hal yang perlu diketahui bahwa zakat 'terbelenggu' oleh aturan yang cukup teknis. Misalnya zakat harus ditentukan sasarannya untuk 8 asnaf atau orang yang yang berhak menerima zakat. Selain itu, zakat juga dibatasi dengan haul yakni 1 tahun, kecuali zakat profesi.Zakat juga dibatasi dengan nisab atau ukuran yang menjadikan seseorabg wajib melakukan zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun