Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Budi Arie Setiadi, telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi Temu. Langkah ini diambil karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia dan dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.
Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Menkominfo pada Rabu, 9 Oktober 2024, pemblokiran ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi Temu tidak terdaftar sebagai PSE," ungkap Budi Arie.
Pemblokiran aplikasi Temu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing semakin mengancam keberlangsungan UMKM, baik melalui penjualan daring maupun luring.Â
Menurut Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, surat resmi telah dilayangkan terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan oleh marketplace luar negeri seperti Temu. Marketplace asing ini dapat menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen, sehingga memberikan harga yang sangat kompetitif yang bisa mengancam keberlangsungan UMKM lokal.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal," tegas Budi Arie.
Dampak Negatif dan Standar Kualitas
Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal China ini diketahui merugikan pelaku UMKM lokal dan juga konsumen. Kualitas produk yang dijual melalui Temu sering kali tidak memenuhi standar mutu yang diharapkan, sehingga dapat merugikan konsumen. Selain itu, pada tahun 2023, Google sempat menangguhkan Pinduoduo, induk dari aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang dapat mengamati aktivitas pengguna aplikasi.
Tindakan Pemblokiran yang Diterapkan
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Temu di berbagai platform, termasuk App Store dan Play Store. "Kami melakukan pemblokiran Temu, baik di AppStore maupun PlayStore, demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," kata Budi Arie.