Sudah bukan isu lagi penerapan peraturan mengenai plastik berbayar di usaha-usaha ritel di kota-kota besar memang sudah benar-benar di terapkan. Hal ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan plastik sekaligus upaya untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia yang pada kenyataannya sudah amat sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Dalam satu hari dapat ditemukan ratusan ton sampah plastik di kota besar khususnya ibu kota Jakarta, sampah plastik ini bukan hanya ditemukan di kompleks pemukiman warga, namun pemandangan sampah plastik ini dapat kita saksikan juga di sepanjang pinggiran sungai, di bendungan-bendungan bahkan di parit-parit pasar.
Dampak yang paling di khawatirkan adalah pada saat musim hujan tiba seperti sekarang ini, Jakarta dan sekitarnya terancam banjir bahkan sudah dapat dipastikan dilanda banjir pada saat musim hujan. Salah satu penyebab utamanya adalah sampah yang menyumbat di saluran-saluran air, pendangkalan sungai akibat pemukiman dan penumpukan sampah dan sekali lagi sampah yang dominan disini adalah sampah plastik.
Kenapa baru sekarang peraturan seperti plastik berbayar baru diterapkan (entah saya yang baru tahu atau memang sudah diterapkan sejak lama, maaf jika memang saya salah). Ini hanya pendapat pribadi dan pendapat teman-teman saat berdiskusi di kelas. Teman-teman saya berpendapat bahwa biaya atau harga yang dikenakan untuk kantong plastik di ritel ini terlalu rendah (Rp200/kantong) karena dari hasil diskusi kami, dengan harga yang terhitung terlalu rendah akan membuat orang penyepelekan peraturan ini, karena dirasa mereka masih mampu membayar plastik kantong tersebut. Salah satu akibat yang akan muncul adalah kesadaran masyarakat khususnya kaum menengah ke atas akan merasa tidak ada perbedaan antara sebelum dan sesudah peraturan ini diterapkan.
Sepenangkapan saya dari diterapkannya peraturan ini adalah agar masyarakat pada saat berbelanja akan membawa kantong lastik sendiri yang mereka sudah punya sehingga peredaran plastik menjadi berkurang dan kemungkinan bertambahnya sampah plastik juga akan berkurang. Akan tetapi saya juga beerfikir lalu bagaimana dengan mereka perusahaan yang memproduksi kantong plastik? bagaimana nasib para karyawannya jika omset perusahaan berkurang drastis apabila peraturan ini benar-benar berhasil di terapkan? sudah adakah solusi yang ditawarkan pemerintah kepada perusahaan jika memang harus diadakannya PHK?
Saya juga belum tahu, tapi menurut saya peraturan ini sangat bagus jika memang benar berhasil diterapkan, upaya untuk Indonesia bersih sampah plastik (setidaknya berkurang sampah plastiknya) semoga akan terbantu dan terealisasi secepatnya. Pemerintah pasti tidak asal dan penuh pertimbangan dalam menerapkan suatu peraturan. Mungkin kantong plastik dapat digantikan dengan paper bag yang lebih ramah lingkungan. Harapannya peraturan ini tidak hanya diterapkan pada ritel saja. Pembatasan penggunaan kantong plastik dapat diterapkan di berbagai bidang yang bersangkutan dengan plastik dan dapat digantikan oleh bahan yang lebih ramah lingkungan.
Tidak ada perubahan yang tidak dimulaidari yang kecil, dari diri sendiri, dan mulai dari sekarang. Salam Indonesia :)))
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H