Mohon tunggu...
Dema FSyariah UIN Malang
Dema FSyariah UIN Malang Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Mahasiswa Intra Kampus

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah merupakan organisasi eksekutif ditataran Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Isu: Kritik Kampus, Rektor Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

21 Mei 2024   21:12 Diperbarui: 21 Mei 2024   21:23 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebebasan berpendapat (freedom of speech) sendiri secara harfiah, menurut kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata bebas (kebebasan) yang diartikan sebagai keadaan merdeka atau bebas, sedangkan pendapat atau berpendapat yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasann berpendapat adalah kebebasan mengeluarkan pendapat atau pikiran.

Sedangkan Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah sangat jelas  di atur dalam UUD NRI 1945 ,oleh karena itu hak asasi ini yang termaksud kebebasan berpendapat itu tidak bisa di batasi oleh warga negara dan bahkan negara sekalipun tidak bisa membatasi kebebasan berpendapat.

Baru baru ini viral kasus rektor universitas riau yakni Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si Melaporkan mahasiswanya ke kepolisian daerah Riau karena atas  protes nya mahasiswa terhadap kebijakan iuran pembangunan institusi (Ipi) dan uang kuliah tunggal (Ukt) yang dirasa cukup mahal.

Padahal pendidikan sebagai sarana akademik bagu warga negara harus di dasarkan pada nilai keadilan,tidak diskriminatif dan harus menjujung tinggi hak asasi manusia hal ini di jelaskan dalam  Pasal 4 Ayat (1)  UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ,Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Padahal sebelum adanya video kritikan yang tersebar di media sosial, mahasiswa yang bersangkutan sudah melakukan aksi damai dengan mengajak rektor beserta jajarannya untuk berdiskusi pada tanggal 4 maret 2024 namun sangat di sayangkan upaya yang telah di lakukan tidak mendapatkan respon  dari ektor dan jajarannya.

Adanya kritik dan saran pada sebuah lembaga merupakan upaya untuk menerapkan penyelenggaraan yang transparan, hal ini juga di jelaskan dalam uu nomor 20 tahun 2003 tentang  sistem pendidikan nasional mengatakan bahwa setiap lembaga harus di awasi agar terwujudnya kelembagaan yang cukup bagus dan sebagai sebuah lembaga pendidikan Universitas Riau harus dapat mampu merima segala masukan dari mahasisawa yang merupakan bentuk dari menghargai pendapat mahasiswa.

Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau. "Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," ujar nya. "Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," ungkap Khariq. Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu. "Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," ujar Khariq.

Namun sangat lah rancu dan tidak jelas ketika laporan yang di laporkan di cabut, ketika rektor tersebut mengetahui bahwa mahasiswa nya sendiri yang mengkritik pada sosial media ,lantas apakah ketika masyarakat umum yang mengkritik apakah masalah ini akan tetap di proses  padahal setiap warga negara di akui segala hak asasi manusia nya hal tersebut pun di jelaskan dalam Pasal 28E ayat (3)UUD NRI 1945 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" hal ini juga selaras dengan Pasal 28D ayat (1)  UUD NRI 1945 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

Penulis:Habib rijik shihab(@hbibq__)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun