Mohon tunggu...
Dema Fakultas Syariah
Dema Fakultas Syariah Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

menulis karya tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

27 Januari 2024   16:30 Diperbarui: 27 Januari 2024   16:37 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

penulis : Farida Nur Firdaus

400 ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat

Pada tanggal 16 Januari, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengungkapkan fakta yang mengejutkan tentang kondisi kesejahteraan sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Dalam acara Taspen Day, ia menyatakan bahwa sekitar 10% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memiliki keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Penyebab utama dari kategori ini adalah penghasilan ASN yang berada di bawah Rp7 juta per bulan, yang menjadikan mereka memenuhi indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Suhajar juga menambahkan bahwa ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga termasuk dalam kategori MBR.

Namun, kesejahteraan ASN tidak hanya dapat diukur dari gaji bulanan saja. Tunjangan-tunjangan lainnya juga dapat membantu kesejahteraan keluarga mereka. Sayangnya, akses terhadap tunjangan tersebut tidak merata bagi semua ASN.

Kriteria lain yang digunakan untuk mengukur kesejahteraan ASN adalah kepemilikan rumah layak huni. Menurut Kementerian PUPR, rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi. Namun, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN dapat memenuhi kriteria tersebut, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.

Fakta ini menyoroti masalah kesejahteraan yang masih dihadapi oleh sebagian ASN dan PPPK di Indonesia. Dengan sekitar 400 ribu ASN dan PPPK yang termasuk dalam kategori MBR, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan dan memastikan akses yang adil terhadap tunjangan serta bantuan-bantuan lainnya bagi seluruh ASN di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN, sebagai bagian integral dari pemerintah, juga mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak dari negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun