Mohon tunggu...
Delwin Sihotang
Delwin Sihotang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Perkenalkan nama saya Arnold Delwyn Sabbatho Sihotang. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Istri Bakar Suami Hingga Tewas Kesal Uang Belanja Habis

26 Juni 2024   11:34 Diperbarui: 26 Juni 2024   11:42 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaku/Grid.id

Pihak kepolisian mengungkapkan kasus anggota polisi wanita (Polwan), Briptu FN (28), yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur pada Sabtu (8/6/2024). Anggota Polres Jombang karena kesal sebab korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.


FN tega membakar suaminya setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000.

"Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Kecanduan terhadap judi online telah merasuki kalangan personel polisi. Polri yang mengalami masalah candu judi online tidak hanya satu orang.

Menurut keterengan yang ada sang istri disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum membakar suaminya. Ketika dirumah, istri memborgol tangan suaminya yang dikaitkan ke tangga. Lalu, istri menyiramkan bensin ke sekujur tubuh suaminya. Setelah itu, sang istri menyalakan korek dan membakar suaminya. Nyawa sang suami tidak tertolong karena menderita luka bakar 96%.

Jika istri terbukti telah merencanakan pembakaran dan menginginkan terjadinya peristiwa pembakaran yang berakibat pada tewasnya suami, ia berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana sebagai berikut.

polwan yang bakar suami dapat dijerat Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban, ia dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).

Oleh karena itu, Briptu FN pun ditahan di ruang khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur bersama ketiga anaknya untuk dirawat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun