“Barangsiapa yang memberi petunjuk kepada keburukan, maka dia akan mendapatkan dosa dari perbuatan buruk itu dan juga dosa orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR.Muslim no.1017)
Kejahatan obstruction of justice yang dilakukan tentu saja akan menimbulkan dosa dan orang yang melakukannya akan diganjar neraka Jahannam jika tidak bertaubat.
Dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa sanksi bagi pelaku penghalang keadilan adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.
Penyalahgunaan wewenang seringkali menjadi penyebab utama dari tindakan obstruction of justice, baik untuk menjaga nama baik agar tidak terseret perkara atau banyak hal lain yang menjadi faktor terjadinya terhalangnya keadilan, dan kita sebagai umat Islam atau warga negara. Dari negara agama juga harus menyadari tindakan. Ini.
Cara terbaik untuk mencegah terjadinya obstruction of justice ini adalah dengan saling menasihati, mengingatkan dan menasihati bahwa jabatan hanyalah amanah dari Tuhan yang harus kita jaga dengan baik dan tidak menyalahgunakan jabatan tersebut serta mengutamakan kerja sama yang membuahkan hasil yang baik