Mohon tunggu...
Delvio Andika
Delvio Andika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang yang sangat suka tentang dunia hukum di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obstruction of Justice dalam Pandangan Islam

12 Desember 2022   11:34 Diperbarui: 12 Desember 2022   12:13 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Kemudian Direktorat Cyber Crime Mabes Polri juga menyebutkan enam tersangka lainnya dengan dugaan menghalangi proses peradilan di rumah sambo yang juga menjadi tempat kejadian di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Enam tersangka lainnya dalam kasus obstruction of justice itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka berperan dengan merusak barang bukti berupa handphone, CCTV, dan menambah barang bukti di TKP.

Lalu Apa Itu Obtruction Of Justice

Obstruction of justice adalah perbuatan menghalangi proses hukum. Dikutip dari Jurnal Perkembangan Hukum Indonesia, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Perbuatan menghalang-halangi proses peradilan merupakan perbuatan yang termasuk perbuatan pidana karena perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukum bagi subjek hukum yang melanggar. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah memuat hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan menghalang-halangi proses peradilan. Selain diatur dalam ketentuan hukum pidana, halangan terhadap keadilan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit.

Obstruction Of Justice Dalam Pandangan Islam

Dalam Al-Qur’an, menghalangi keadilan atau perbuatan menghalangi proses peradilan merupakan bentuk kerjasama dalam kebaikan dan dilarang dalam agama.

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰن

Artinya, “dan jangan tolong menolong alam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al-Maidah:2)

Balasan dari kerja sama dalam kejahatan adalah dosa. Dan terutama dalam hal pembunuhan yang sangat jelas dilarang, tidak hanya dalam Islam, bahkan dalam semua agama, pembunuhan dilarang. Dan dengan cara menghalangi keadilan atau menghalangi proses peradilan yang juga tidak dibenarkan dalam Islam

Di dalam Al-Qur’an ada istilah yang dikenal dengan jarimah (جريمة) yang artinya adalah perbuatan dosa atau Tindakan pidana. Jarimah dalam hukum Islam diartikan dengan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan ditentukan sanksinya oleh tuhan, baik dalam bentuk yang sudah jelas (had) maupun yang belum (ta’zir).

Bagaimana Cara Kita Menyikapi Obstruction Of Justice

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun