Salah satu cara dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta, diantaranya adalah menerapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor pribadi baik roda empat maupun roda dua. Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor dilakukan mulai 3 Januari 2011. Kenaikan pajak tersebut diprediksi untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2011.
Menurut Fauzi Bowo , Gubernur DKI Jakarta , Pajak Progresif Kendaraan Bermotor cara ini cukup efektif mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor di Ibukota. Dia menyadari penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor kepada pemilik kendaraan di DKI Jakarta bukanlah satu-satunya cara untuk menghilangkan kemacetan yang sudah sedemikian parah di DKI Jakarta.
Dari data yang dihimpum oleh Polda Metro Jaya yang tahun ini tercatat jumlah kendaraan yang ada di jalan Jakarta, telah mencapai 11.362.396 unit kendaraan, maka pada 2011, tidak kurang dari 12.062.396 kendaraan akan memadati jalan di Jakarta.
Dia yakin seiring dengan kenaikan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, tidak akan ada lagi penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda untuk menghindari pajak progresif. Hal tersebut dimungkinkan karena mulai tahun depan DKI sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN).
Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor mobil dan motor akan diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. “Diterapkan untuk motor ke motor, dan mobil ke mobil. Bukan dari motor ke mobil, atau sebaliknya.”
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor ini berlaku pada kendaraan bermotor bekas maupun baru yang terhitung sebagai kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. "Misalnya, kalau saya punya mobil satu, lalu membeli mobil bekas lagi, maka mobil bekas itu dihitung sebagai kendaraan kedua."
Perhitungan besaran persentase Pajak Progresif Kendaraan Bermotor yaitu 1,5 persen dari nilai jual untuk kendaraan pertama. Lalu 2 persen dari nilai jual untuk kendaraan kedua. Kemudian 2,5 persen untuk kendaraan ketiga. Untuk kendaaraan keempat dan seterusnya dikenakan pajak 4 persen dari nilai jual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H