Menanggapi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana, bagi para pejabat publik dan abdi negara.
Cuplikan isinya:
Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Lalu bermunculanlah berbagai komentar di media sosial tentang itu. Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra, tapi saya melihat mereka yang kontradiktif menunjukkan ketidaksukaan secara pribadi bukan kepada kebijakannya. Artinya, memang sudah tidak suka kepada presiden Jokowi secara subjektif yang juga artinya: kegagalan move on saat pencapresan lalu. Ih..geli.
Apa yang salah dengan kebijakan soal himbauan HIDUP SEDERHANA untuk para pejabat publik dan abdi negara?? Kebijakan yang jelas-jelas mengingatkan para pejabat publik dan abdi negara tentang kode etik sebagai abdi negara, PP nomor 42 tahun 2004, sudah jelas disebutkan di pasal 10 a: mewujudkan pola hidup sederhana, dalam etika bermasyarakat.
Kemudian, pemerintahan sekarang dibilang pencitraanlah, sok empatilah, pengalihan isu bbm naiklah, supaya tidak jatuh pamor di mata rakyatlah....
Saya bingung, ini mengkritisi kebijakan pemerintah atau karena memang benci secara pribadi kepada Presiden Jokowi? Apanya yang salah dengan imbauan perilaku hidup sederhana kepada para pejabat publik dan abdi negara lainnya?
Lalu, kebijakan tentang instansi pemerintah dilarang menyelenggarakan acara-acara di hotel. Bagus donk. Jadinya, gedung-gedung milik pemerintah didayagunakan kembali. Aula kantor sering dipakai lagi. Apanya yang salah?
Pemerintah mengimbau jamuan di acara-acara pemerintah agar lebih sederhana. Apanya yang salah? Untuk penghematan anggaran negara, apanya yang keliru dan tidak pas?
Sementara sebagai abdi negara/PNS, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dalam pasal 10 tentang etika dalam bermasyarakat sudah disebutkan: huruf a. mewujudkan pola hidup sederhana dan huruf d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat.
Memang, mengubah pola pikir manusia untuk lebih baik, membuang kebiasaan buruk, tidaklah mudah. Perlu revolusi...ah pakai istilah sendiri saja, perlu tekad dan niat kuat.
Negara kita ini bukan negara kaya meski kaya dengan sumber daya alam. Hanya saja, pengelolaan yang salah, membuat negara ini masih dalam taraf berkembang. Belum menjadi maju.