Mohon tunggu...
Delsa Nabila Juniaka
Delsa Nabila Juniaka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Habis gelap terbitlah terang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Kerja Penting bagi TKW (Tenaga Kerja Wanita)

6 Desember 2020   17:41 Diperbarui: 6 Desember 2020   18:01 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada baiknya jika seorang Wanita ingin menjadi Wanita Karir yang bisa membantu perekonomian keluarga untuk dapat dimanfaatkan sebagai mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Selain untuk bisa membantu perekonomian keluarga juga, Wanita Karir harus mampu bisa membagi waktu untuk ia bekerja ataupun untuk keluarganya. Dan biasanya menjadi Wanita Karir juga selalu mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan bernegoisasi, hal ini dikarenakan untuk bisa mendukung pekerjaannya yang harus diselesaikan dengan baik. 

Dalam Wanita Karir juga akan memiliki potensi diri yang berkualitas dibandingkan Wanita biasa walaupun menjadi Wanita Karir itu tidak semudah yang dibayangkan tetapi dengan adanya Perkembangan Teknologi menjadi lebih modern ini memungkinkan seorang Wanita untuk dapat melakukan kegiatan rumah tangga secara instan, maksudnya diberbagai era modern ini terdapat berbagai alat yang digunakan untuk bisa menyelesaikan sebuah pekerjaan rumah dengan cepat.

Selain sebagai Seorang Wanita Karir harus ada yang perlu diperhatikan di perusahaan dengan beberapa karyawati yang meninggal dunia saat menjalani masa cuti melahirkan dengan berkewajiban perusahaan untuk membayar uang cuti pekerja Wanita tersebut, yakni uang penggantian hak cuti melahirkan yang masih tersisa setelah ia meninggal dunia. Tetapi dengan hukum memperkejakan Wanita Hamil dengan julukan Wanita Karir memang konsekuensinya sangat besar dan juga memperkejakan Wanita Hamil pada waktu 15:00 - 23:00 ada pada kasus di tanggal 04 Maret 2020 pada hari rabu.

Pada saat mempekerjakan wanita hamil perlu diketahui dengan ketentuan waktu jam pekerja Wanita Hamil dapat di temukan menurut hukumonline.com dalam pasal 76 ayat (2) di Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) :

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Jika dilihat dari ketentuan di atas, maka jelas bahwa waktu jam kerja untuk Wanita Karir yang sedang hamil tidak boleh antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 7.00. Apabila dilanggar, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 Juta.

Dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Wanita Karir yang sedang Hamil harus cukup diperhatikan. Sejatinya pengusaha wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pada Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas di keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para Pekerja/Wanita Karir dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

Dan setiap perusahaan wajib dapet menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan sistem manajemen perusahaan dibagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Penulis : Delsa Nabila Juniaka, mahasiswi STIE STEMBI Bandung Business School

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun