Mohon tunggu...
Della Suci Rahmadhani
Della Suci Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

5 November 2024   10:23 Diperbarui: 5 November 2024   10:23 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Della Suci Rahmadhani

Kelas: HES 5A

NIM: 222111008

Judul jurnal: Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Tindakan Korupsi Bantuan Sosial oleh Pejabat Publik Perspektif Max Weber

Jurnal: Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 13 Nomor 2 (2023). 

Penulis: Ira Ardila, Yulianti dkk. 

Pemikiran Max Weber

Marx Weber dikenal karena analisisnya tentang hubungan antara kekuasaan, struktur sosial, dan hukum. Ia mengemukakan bahwa hukum bukan hanya sekadar alat untuk mencapai keadilan, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen kekuasaan yang dapat dimanfaatkan oleh individu atau kelompok tertentu untuk mempertahankan kontrol atas masyarakat. Dalam pandangan Weber, terdapat tiga jenis otoritas yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan: karismatik, tradisional, dan rasional-legal. Di dalam konteks hukum, kekuasaan yang bersifat rasional-legal yang didasarkan pada hukum tertulis dan prosedur birokratis dapat menciptakan struktur yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif.

Pemikiran H.L.A. Hart

Di sisi lain, H.L.A. Hart menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai sistem peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat. Dalam karyanya yang terkenal "The Concept of Law", Hart menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar perintah dari otoritas yang berkuasa, tetapi juga merupakan norma sosial yang dibentuk dan diterima oleh masyarakat. Hart mengusulkan pembagian aturan hukum menjadi dua kategori: aturan primer, yang mengatur perilaku individu, dan aturan sekunder, yang memberikan kerangka untuk perubahan dan penegakan hukum. Dalam konteks ini, Hart menegaskan bahwa keadilan dan moralitas tidak bisa dipisahkan dari diskusi tentang hukum, sehingga setiap sistem hukum harus mempertimbangkan aspek tersebut untuk menjamin keadilan.

Relevansi Pemikiran di Masa Kini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun