Nama: Della Suci Rahmadhani
Kelas: HES 5A
NIM: 222111008
Judul jurnal: Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Tindakan Korupsi Bantuan Sosial oleh Pejabat Publik Perspektif Max Weber
Jurnal: Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 13 Nomor 2 (2023).Â
Penulis: Ira Ardila, Yulianti dkk.Â
Pemikiran Max Weber
Marx Weber dikenal karena analisisnya tentang hubungan antara kekuasaan, struktur sosial, dan hukum. Ia mengemukakan bahwa hukum bukan hanya sekadar alat untuk mencapai keadilan, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen kekuasaan yang dapat dimanfaatkan oleh individu atau kelompok tertentu untuk mempertahankan kontrol atas masyarakat. Dalam pandangan Weber, terdapat tiga jenis otoritas yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan: karismatik, tradisional, dan rasional-legal. Di dalam konteks hukum, kekuasaan yang bersifat rasional-legal yang didasarkan pada hukum tertulis dan prosedur birokratis dapat menciptakan struktur yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan jika tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif.
Pemikiran H.L.A. Hart
Di sisi lain, H.L.A. Hart menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai sistem peraturan yang harus diikuti oleh masyarakat. Dalam karyanya yang terkenal "The Concept of Law", Hart menjelaskan bahwa hukum bukan sekadar perintah dari otoritas yang berkuasa, tetapi juga merupakan norma sosial yang dibentuk dan diterima oleh masyarakat. Hart mengusulkan pembagian aturan hukum menjadi dua kategori: aturan primer, yang mengatur perilaku individu, dan aturan sekunder, yang memberikan kerangka untuk perubahan dan penegakan hukum. Dalam konteks ini, Hart menegaskan bahwa keadilan dan moralitas tidak bisa dipisahkan dari diskusi tentang hukum, sehingga setiap sistem hukum harus mempertimbangkan aspek tersebut untuk menjamin keadilan.
Relevansi Pemikiran di Masa Kini