Mohon tunggu...
Della Suci Rahmadhani
Della Suci Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus: Investasi Bodong yang Melibatkan PT Tamasia Global Sharia

9 Oktober 2024   11:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   13:37 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Della Suci Rahmadhani

222111008 (HES 5 A) 

Kasus investasi bodong yang melibatkan PT Tamasia Global Sharia 

Kaidah Hukum yang terkait dengan Kasus

Dalam hukum ekonomi syariah terdapat kaidah-kaidah yang harus diikuti oleh perusahaan yang menawarkan produk atau layanan investasi berbasis syariah, seperti:

Larangan riba : Segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari bunga yang merugikan tidak diperbolehkan.

Larangan gharar : Setiap transaksi yang mengandung ketidakpastian atau risiko berlebihan dilarang dalam syariah.

Larangan maysir : Spekulasi yang tidak terkontrol dalam investasi tidak diperbolehkan.

Prinsip keadilan : Semua pihak dalam transaksi harus diperlakukan adil, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.

Norma-norma Hukum yang Berkaitan dengan Kasus

Norma hukum dalam investasi syariah meliputi prinsip-prinsip etika dan perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun