Della Suci Rahmadhani
222111008 (HES 5 A)Â
Kasus investasi bodong yang melibatkan PT Tamasia Global ShariaÂ
Kaidah Hukum yang terkait dengan Kasus
Dalam hukum ekonomi syariah terdapat kaidah-kaidah yang harus diikuti oleh perusahaan yang menawarkan produk atau layanan investasi berbasis syariah, seperti:
Larangan riba : Segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari bunga yang merugikan tidak diperbolehkan.
Larangan gharar : Setiap transaksi yang mengandung ketidakpastian atau risiko berlebihan dilarang dalam syariah.
Larangan maysir : Spekulasi yang tidak terkontrol dalam investasi tidak diperbolehkan.
Prinsip keadilan : Semua pihak dalam transaksi harus diperlakukan adil, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
Norma-norma Hukum yang Berkaitan dengan Kasus
Norma hukum dalam investasi syariah meliputi prinsip-prinsip etika dan perilaku yang harus diikuti oleh semua pihak, seperti: